Beranda / News

Ketahui Peran Penting BAN-PT untuk Akreditasi Perguruan Tinggi

news.terasjakarta.id - Jumat, 20 Januari 2023 | 14:06 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi perguruan tinggi. (Instagram/Joshua Hoehne)

Ilustrasi perguruan tinggi. (Instagram/Joshua Hoehne)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Bagi calon mahasiswa ketika memilih perguruan tinggi dan program studi pastinya tak lepas dengan memperhatikan tingkatan akreditasi.

Akreditasi menjadi peran penting untuk menilai kualitas dan mutu pendidikan yang diberikan perguruan tinggi dan program studi.

Sebab, perguruan tinggi dan program studi dengan akreditasi baik tentunya akan memberikan mutu pendidikan yang berkualitas, sehingga diyakini dapat memberikan lulusan yang terbaik.

Tak hanya penting untuk calon mahasiswa, akreditasi juga berpengaruh bagi perguruan tinggi. Hal ini dikarenakan
akreditasi dilakukan untuk menilai dan menentukan status mutu perguruan tinggi dan program studi berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan.

Perolehan akreditasi di sebuah perguruan tinggi dan program studi dinilai serta diatur oleh lembaga pemerintah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Baca Juga : Dishub Segera Lakukan Kebijakan Jalan Berbayar Elektronik, Simak Lokasinya

BAN-PT merupakan lembaga milik pemerintah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. BAN-PT ditunjuk untuk mengelola proses akreditasi perguruan tinggi dan program studi mulai dari pengajuan hingga proses asesmen lapangan.

Sebagai hasil, hasil akreditasi yang telah diproses BAN-PT akan diumumkan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang telah ditetapkan.

Selain itu, juga untuk mendorong perguruan tinggi agar terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.

Proses akreditasi dilakukan oleh BAN-PT sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005. Masa berlaku akreditasi perguruan tinggi adalah 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link