Beranda / News

Tanggapi Isu Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes: Berarti Hanya 2 Periode

news.terasjakarta.id - Selasa, 24 Januari 2023 | 11:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Twitter/@kemendespdtt)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Twitter/@kemendespdtt)

Penulis : Fitria
Editor : Fitria

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar turut menanggapi isu perubahan masa jabatan kepala desa (kades) yang sedang viral di media sosial.

Menurutnya, penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun tidak akan memengaruhi total masa jabatan secara keseluruhan.

"Bedanya, kalau ditambah (masa jabatan) menjadi sembilan tahun berarti hanya dua periode, yang sebelumnya bisa sampai tiga periode," kata Abdul Halim dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemendes PDTT, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga : Indonesia Juara Grup Badminton Asia Mixed Team Championships 2023, Rinov dan Pitha Ungkapkan Ini

Sebagai informasi, aturan mengenai lamanya periode jabatan kepala desa tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dengan masa jabatan selama enam tahun.

Selanjutnya, Kades boleh maju kembali untuk dua periode berikutnya sehingga maksimal bisa menjabat selama 18 tahun.

Abdul Halim berharap revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.

Baca Juga : Mengenal Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), Gangguan yang Dialami Venna Melinda

Pria yang akrab disapa Gus Halim itu menambahkan, perpanjangan masa jabatan kades ini sudah pernah ia sampaikan pada Mei 2022 lalu, saat dirinya bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM).

"Sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar ilmu. Usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil," jelas Halim.

"Periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca pemilihan kepala desa (pilkades)," tambahnya.

Ia pun membeberkan fakta bahwa konflik polarisasi pasca pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.

Baca Juga : Geger Ada Aliran Sesat di Cisoka Tangerang, MUI Bilang Itu hanya Salah Kaprah

Konflik tersebut terjadi di beberapa daerah terus berlarut-larut, serta berdampak pembangunan desa tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” jelas Halim.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link