Beranda / News

Pemerintah Akan Kembali Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru

news.terasjakarta.id - Selasa, 24 Januari 2023 | 17:47 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. (terasjakarta/ist)

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. (terasjakarta/ist)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA,TERASJAKARTA.ID - Tunjangan sertifikasi untuk para guru yang mendidik tingkat PAUD sampai tingkat SMA atau SMK akan Kembali diberikan.

Berita Bahagia ini khusus untuk guru yang sudah memiliki sertifikasi.

Besaran tunjangan sertifikasi 2023 diprediksi tetap sama seperti pada tahun sebelumnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi: Pemerintah Tidak Intervensi Keputusan Hukum

Nantinya proses pencairan tunjangan sertifikasi 2023 khusus untuk guru akan diserahkan dari pusat menuju ke daerah.

Selanjutnya dari daerah, dananya langsung akan cair dan masuk ke rekening masing-masing guru.

Sesuai tabel 3.2 pada Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023, guru yang menerima tunjangan sertifikasi 2023 akan terima TPG, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13, dan diprediksi akan didapat pada bulan April 2023.

Baca Juga : Lokasi Vaksinasi Booster Kedua di Wilayah Bodetabek

Berkenaan kebijakan THR dan gaji ke-13 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

PP itu mengatakan, nominal THR dan gaji ke 13 di tahun 2022 terbagi dalam gaji pokok dengan tunjangan terlampir ditambahkan bonus kinerja 50 % untuk yang terima bonus kinerja.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang keluar pada 28 Desember 2022, khususnya bagian DAU, disebut jika penggajian formasi PPPK 2022 yang sebagian telah lulus dihitung sejumlah 9 bulan gaji dengan tunjangan terlampir.

Baca Juga : Kawal Ketahanan Pangan dan Penghijauan, Puluhan RIbu Bibit Sayuran Akan Ditanam di RPTRA

Sudah diketahui jika di tahun 2022, tunjangan gaji untuk guru PNSD terendah dan tertinggi ada di angka Rp 2.579.400 sampai Rp 5.901.200.

Tunjangan gaji guru CPNSD yakni sebesar Rp 2.063.520 dan tunjangan gaji guru PPPK sebesar Rp 2.966.500.

Yuk, pantau terus untuk info selanjutnya tentang tunjangan sertifikasi 2023 untuk guru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link