Beranda / News

Bersiap, Korlantas Polri Segera Terapkan Penggolongan SIM C

news.terasjakarta.id - Selasa, 24 Januari 2023 | 22:24 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Korlantas akan melakukan penggolongan SIM C (Ist)

Korlantas akan melakukan penggolongan SIM C (Ist)

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Korlantas (Korp Lalu Lintas) segera melakukan penerapan penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) C bagi pengendara motor.

Brigjen Pol Yusri Yunus, (Dirregiden) Korlantas Polri mengatakan kebijakan baru tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Nantinya bakal ada tiga kategori dokumen berkendara ini, mulai dari SIM C, SIM CI hingga SIM CII

Baca Juga : Mengenal Hunter Scrambler 500, Motor Uji Praktik SIM CI

Sebagai informasi untuk SIM C batasan umurnya adalah 17 tahun.

Kemudian 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk pemohon SIM CII.

Dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 SIM C berlaku bagi pengemudi sepeda motor berkapasitas silinder mesin hingga 250 cc.

Sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor yang kapasitas mesinnya 250 cc hingga 500 cc atau sejenis.

Golongan ketiga yakni SIM CII, berlaku untuk pengemudi kendaraan sepeda motor yang kapasitas silinder mesinnya di atas 500 cc.

Baca Juga : Catat Syarat Ikut Street Race Polda Metro Jaya, Banyak Acara Menarik

Syarat Buat SIM CI
- Untuk Kenaikan golongan ke CI, wajib memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM CI dimiliki sudah ada selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
- Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM CI
- Sudah 19 tahun saat memegang SIM CII

Jika ingin memiliki penggolongan SIM C pemohon kembali melakukan praktek uji dengan motor sesuai ketentuan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke CI.

Biaya Pembuatan SIM C
Biaya pembuatan SIM C bisa dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga : 7 Tips Merawat Motor Tanpa Perlu ke Bengkel, Biaya Lebih Murah

Tarif yang harus disiapkan untuk penerbitan SIM C, SIM CI maupun SIM CII ialah Rp100.000.

SIM berlaku selama lima tahun sehingga sebelum masa berlakunya berakhir pemilik perlu melakukan perpanjangan masa berlaku.

Di sisi lain biaya perpanjangan SIM C untuk semua golongan ialah Rp75.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link