Beranda / News

Sanggahan 1.240 Calon PPPK Kemenag Dinyatakan Lolos, Berhak Ikuti Seleksi Berbasis Komputer

news.terasjakarta.id - Minggu, 29 Januari 2023 | 15:40 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Hasil seleksi calon PPPK Kemenag. (kemenag.go.id)

Hasil seleksi calon PPPK Kemenag. (kemenag.go.id)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Sanggahan 1.240 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Adapun sebelumnya Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 15 Januari 2023.

Pada pengumuman hasil seleksi itu sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lolos seleksi sementara sisanya 149.435 dinyatakan gugur.

Baca Juga : Keberangkatan Haji 2023, Kemenag: 108.000 Calon Jemaah Reguler Belum Lakukan Pelunasan Biaya

Bagi 75.083 pendaftar calon PPPK Kemenag yang lolos kemudian diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan dari 16-18 Januari 2023.

Dari total calon PPPK Kemenag yang mengajukan sanggahan sebanyak 1.240 yang dinyatakan lolos dan berhak mengiluti tahap berikutnya.

“Ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah,” kata Ketua Panitia Seleksi calon PPPK Kemenag, Nizar Ali dalam keterangannya, Minggu 29 Januari 2023.

Untuk nama calon anggota PPPK yang lolos dapat dilihat melalui aplikasi Pusaka Kemenag.

Baca Juga : Thomas Doll Ganti Tiga Pemain Asing, The Jakmania Soroti Keputusan Pelatih

Bagi nama yang tak tercantum pada aplikasi Pusaka Kemenag berarti tak lolos seleksi administrasi.

Keterangan terkait tidak lulusnya calon PPPK setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus masa sanggah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman website sscan.bkn.go.id.

Baca Juga : Daftar Lowongan Kerja di BUMN, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga S1

Kemudian mereka berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) atau ujian berbasis komputer secara cepat.

Untuk waktu dan lokasi atau ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan melalui aplikasi Pusaka Kemenag.

Sementara, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan ada sebanyak 1.899 pelamar yang batal lulus stelah dilakukan verifikasi ulang sanggahan.

Baca Juga : Nikita Mirzani Sewot Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen: Gak Ada Bekingan Lagi Guys!

Panitia menemukan adanya ketidak sesuaian data denga fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan.

Setelah itu, panitia membatalkan hasil seleksinya yang semula dinyatakan lulus diubah tidak lulus.

“Keputusan panitia dinyatakan final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkas Nurudin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link