Beranda / News

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara dan Keluarga Yosua Berharap Terdakwa Dihukum Berat

news.terasjakarta.id - Rabu, 1 Februari 2023 | 19:33 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (foto terasjakarta/ist)

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (foto terasjakarta/ist)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA,TERASJAKARTA.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J pada 13-14 Februari 2023 mendatang.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan keluarga Brigadir Yosua.

“Selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat 13 Februari nanti majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah dibunuh secara berencana,” kata Martin, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga : Pengacara Ferdy Sambo: Replik Jaksa Penuntut Umum Menyedihkan, Dilandasi Rasa Frustasi

Martin menilai, Yosua selain sebagai korban pembunuhan juga mendapat firnah sebagai pemerkosa dan peselingkuh.

“Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya minimal seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.

Sementara itu, Rosti Simanjuntak ibunda almarhum Yosua, berharap keadilan untuk mendiang anaknya.

Baca Juga : PN Jaksel Gelar Sidang Replik Ferdy Sambo

Sebelumnya Rosti mengaku kecewa mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang dibacakan JPU kepada Ferdy Sambo.

Ia menilai Ferdy Sambo harus mendapat hukuman maksimal yakni pidana mati, karena menjadi merupakan otak dari pembunuhan Yosua.

“Kamis sudah mengikuti semua persidangan, setelah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, kami sekeluarga sangat kecewa,” jelas Rosti dikutip Kompas TV beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Kuasa Hukum: Bayangkan Seandainya Richard Eliezer Tetap Ikuti Skenario Ferdy Sambo

Rosti mengaku tuntutan hukuman kepada Ferdy Sambo tidak seimbang denga napa yang sudah dilakukan kepada Yosua. Perbuatan Ferdy Sambo dinilai sadis dengan menghabisi nyawa Yosua.

“Kami sebagai orang tua apalagi saya sebagai ibu, perbuatan Ferdy Sambo dengan persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340, tidak berimbang dengan kejahatan yang dilakukannya, pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab,” tegas Rosti.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran, pertama terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

Baca Juga : Mengenal Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), Gangguan yang Dialami Venna Melinda

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” sambung jaksa.

Sedangkan hal yang memberatkan Sambo, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link