Beranda / News

Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Terhadap Vonis Hukuman Mati: Proses Hukum Belum Selesai

news.terasjakarta.id - Senin, 13 Februari 2023 | 17:44 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo divonis mati pada Selasa, 13 Februari 2023, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (ilustrasi: teras jakarta.id)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo divonis mati pada Selasa, 13 Februari 2023, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (ilustrasi: teras jakarta.id)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Keluarga Ferdy Sambo sangat kecewa dengan putusan hukuman mati yang diberikan oleh hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh B. Satria, sepupu Ferdy Sambo, usai Ferdy Sambo divonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Februari 2023.

B Satria mengaku kecewa dan sangat terkejut dengan putusan tersebut. 

ferdy sambo. (teras jakarta/ist)

Ferdy Sambo divonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tengah). (ilustrasi: teras jakarta.id)

Kekecewaan keluarga Ferdy Sambo timbul karena hakim dianggap mengabaikan beberapa fakta yang ada di persidangan.

Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Mati Langsung Trending, Pengunjung Sidang PN Jakarta Selatan Riuh

"Jika fakta persidangan diabaikan, apa gunanya mengadakan persidangan?" ujar B Satria.

Keputusan hakim yang tidak sesuai dengan harapan membuat keluarga Ferdy Sambo merasa tidak adil.

Meskipun keluarga Ferdy Sambo sangat kecewa dengan putusan hukuman mati, B. Satria menegaskan bahwa proses hukum belum selesai.

Ada langkah hukum berikutnya yang harus dilakukan, yaitu banding.

Baca Juga : Mahfud MD Puji Hakim soal Vonis Ferdy Sambo, Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

"Langkah selanjutnya pasti proses banding. Dan kita masih mengharapkan campur tangan Tuhan dalam proses ini," kata B Satria.

B. Satria dan keluarga Ferdy Sambo berharap bahwa kebenaran akan terungkap dalam kasasi.

Mereka berkomitmen untuk mencari keadilan dalam kasus Ferdy Sambo.

B. Satria berharap hakim yang menangani proses banding bertindak adil dan tidak mengabaikan pertimbangan dan fakta yang disampaikan dalam sidang.

Ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis haru mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (dok)

Ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis mendengar putusan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (tangkapan layar)

Ferdy Sambo Divonis Mati: Ibu Brigadir J Histeris
Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 13 Februari 2023.

Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kenali perbedaan Hukuman Mati dan Hukuman Seumur Hidup

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Begitu Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu J.

Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sontak mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan.

Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir J, menangis mendengar vonis tersebut. Ia terlihat memeluk foto anaknya saat ditenangkan pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kenali Apa dan Syarat Dijatuhkan Hukumannya

"Terima kasih, Tuhan, untuk berada di sini," katanya dengan air mata.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana.

Fakta Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo

Putusan Ferdy Sambo divonis mati itu didasarkan pada beberapa faktor, antara lain penyalahgunaan jabatan Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.

Hakim menegaskan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kepedihan yang mendalam bagi keluarga Brigadir J, meluasnya kepanikan dan kekacauan di masyarakat, mencemarkan nama baik Polri, dan melibatkan banyak anggota kepolisian lainnya.

Upaya Ferdy Sambo memanipulasi bukti dan menyangkal keterlibatannya semakin membebani dirinya.

Hukuman mati adalah hukuman berat bagi Ferdy Sambo, dan menjadi peringatan bagi orang lain yang mungkin mempertimbangkan untuk melakukan kejahatan serupa.

Kasus ini menyoroti pentingnya menegakkan hukum dan menghormati hak-hak para korban dan keluarganya.

Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J, mengucapkan terima kasih kepada Tuhan atas putusan tersebut, dan kami menyampaikan belasungkawa kami kepadanya dan semua orang yang terkena dampak tragedi ini.

Usai Ferdy Sambo divonis mati, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung melanjutkan sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link