Beranda / News

Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Eksekusi Mati, Ini Strategi yang Akan Dimainkan

news.terasjakarta.id - Selasa, 14 Februari 2023 | 15:07 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari eksekusi mati. (terasjakarta/ist)

Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari eksekusi mati. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Konsultan politik Denny JA mengatakan, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati meski telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Sambo adalah the man who knows too much (orang yang tahu terlalu banyak) banyak kasus di korps Polisi yang melibatkan banyak petinggi kepolisian," ujarnya.

Denny JA menyebut strategi Ferdy Sambo agar lolos dari ekseskusi mati dengan cara mengulur waktu yakni naik banding hingga level tertinggi.

Baca Juga : Sosok Tiga Hakim Pemberi Vonis Ferdy Sambo Cs Jadi Sorotan, Salah Satunya Dikenal Kontroversial

Dari pengadilan negeri, suami dari Putri Candrawathi ini akan naik banding ke pengadilan tinggi, kemudian mahkamah agung, Peninjauan Kembali, hingga mengajukan grasi Presiden.

Naik banding hingga ke grasi presiden dapat memakan waktu sekitar 3 tahun.

Kata Denny JA strategi ini diambil Ferdy Sambo untuk mengulur waktu eksekusi mati saja.

Pasalnya setelah lewat 3 tahun, di tahun 2026, maka KUHP baru berlaku di mana hukuman mati tak bisa langsung dijalankan.

Baca Juga : Ricky Rizal Eks Ajudan Sambo Hadapi Vonis Tuntutan 8 Tahun Penjara Hari Ini

Ferdy Sambo akan diberi waktu 10 tahun penjara dulu seperti pada Pasal 100 ayat 1 KUHP yang baru.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin 13 Februari 2023.

"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH.SIK. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link