Beranda / News

BLT Dana Desa Cair, Begini Prosesnya

news.terasjakarta.id - Selasa, 14 Februari 2023 | 18:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi pecahan uang rupiah (Foto: dok Lampost.co)

Ilustrasi pecahan uang rupiah (Foto: dok Lampost.co)

Penulis : Archi
Editor : Archi

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemerintah melalui KPPN telah memulai proses penyaluran dana desa (DD) yang diperuntukan program BLT-DD pada 2023.

Sebagai informasi, BLT Dana Desa diberikan, merujuk pada amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa pada 2023 yaitu alokasi untuk bantuan dipangkas maksimal 25% dari pagu dana desa.

Sasaran penerima BLT Dana Desa, yaitu KPM yang tergolong Kemiskinan Ekstrem juga diprioritaskan menyasar ke keluarga kategori miskin ekstrem.

Baca Juga : Waspada! Wilayah Pesisir Indonesia Berpotensi Diterjang Banjir ROB, Ada Fenomena Super New Moon

Untuk pencairan BLT, pemerintah memberikan kebebasan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan.

Sementara, untuk pola pencairan dapat dilakukan setiap satu bulan sekali sebesar Rp 300 ribu atau bisa dicairkan sekaligus maksimal setiap 3 bulan sekali sehingga Rp 900 ribu sekaligus.

Jika secara keseluruhan, maka penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang sebesar Rp 3,6 juta selama satu tahun.

BLT Dana Desa dikeluarkan berlandaskan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19, dengan alokasi mencapai 40% dari dana desa.

Baca Juga : Kenapa Ricky Rizal Divonis Lebih Rendah dari Kuat Ma'ruf? Ini Hal yang Meringankan

Dengan begitu penetapan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, pihak desa akan menentukan keluarga kemiskinan ekstrem di desa tersebut.

Terkait jadwal kapan BLT Dana Desa 2023, Anda bisa langsung mendatangi kantor desa setempat untuk mengetahui jadwal pastinya. Sebab, masing-masing desa memiliki ketentuan jadwal pencairan yang berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link