Beranda / News

Catat! Tak Semua Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Ini Penjelasannya

news.terasjakarta.id - Jumat, 17 Februari 2023 | 12:52 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Tak semua konten Youtube bisa jadi jaminan utang ke bank. (Unsplash/Szabo Viktor)

Tak semua konten Youtube bisa jadi jaminan utang ke bank. (Unsplash/Szabo Viktor)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam menyampaikan, tak semua konten Youtube bisa jadi jaminan utang ke Bank.

"Tidak sembarangan punya konten Youtube bisa mengajukan. Tapi haris jelas kontennya dan seperti apa potensinya," kata Muhammad Neil, Jumat 17 Februari 2023.

Untuk diketahui, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, mulai Juli 2023, pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.

Baca Juga : Konten YouTube di Indonesia bisa Jadi Jaminan Utang di Bank Mulai Juli 2023, Ini Persyaratannya

Sektor ekonomi kreatif yang dimaksud meliputi desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, aplikasi, pengembang game, dan arsitektur,

Muhammad Nei menjelaskan, ada syarat dan ketentuan agar pelaku ekonomi kreatif untuk bisa mengajukan pinjaman ke Bank atau lembaga keuangan lainnya.

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 di Pasal 7, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual harus memiliki proposal pembiayaan, memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, memiliki usaha ekonomi kreatif, dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Kemudian pada Pasal 9, untuk skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan dapat menggunakan kekayaan intelektual tersebut sebagai jaminan utang.

Baca Juga : Melesat! Google Sebut Penonton YouTube Shorts Capai 50 miliar View

Adapun objek jaminan utang yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Sementara dalam Pasal 10 dijelaskan, bentuk kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang adalah kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link