Beranda / News

Cara Mengikuti Lelang Barang Sitaan Pajak Secara Online

news.terasjakarta.id - Minggu, 19 Februari 2023 | 19:25 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi cara mengikut lelang barang sitaan Ditjen Pajak. (Freepk/rawpixel.com)

Ilustrasi cara mengikut lelang barang sitaan Ditjen Pajak. (Freepk/rawpixel.com)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Sebelum mengikuti lelang, ada sejumlah cara yang harus dilakukan serta diperhatikan agar bisa mengikuti lelang barang sitaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Sebagaimana yang diketahui, Ditjen Pajak akan melelang mobil sitaan dengan harga termurah mulai dari Rp49 jutaan.

Bagi masyarakat yag ini membeli mobil dari hasil sitaan Ditjen pajak, sebelum mengikuti lelang wajib memahami cara mengikuti lelang.

Baca Juga : Ditjen Pajak Lelang 3 Mobil Sitaan secara Online, Harga Awal mulai Rp49 Jutaan

Melansir dari laman Lelang Indonesia, berikut cara dan langkah yang harus dilakukan untuk bisa mengikut lelang.

1. Daftar. Isi nama, alamat email, nomor handphone, dan password.

2. Login.

3. Setelah daftar dan klik login, sign in ke lelang.go.id.

4. Pilih objek lelang yang ingin dibeli, kemudian klik ikut lelang.

5. Setelah itu, centang status keikutsertaan kamu dan lengkapi dokumen sesuai yang. diisyaratkan dalam pengumuman lelang.

6. Centang pernyataan yang ada dan klik ikut lelang ini.

7. Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang telah ditentukan.

8. Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi rinci terkait cara pembayaran.

9. Selanjutnya, pegawai KPKNL akan melakukan verifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang terlebih dahulu agar kamu bisa mengajukan penawaran lelang.

Namun, untuk mengikuti lelang ini masyarakat juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan, salah satunya adalah peserta lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.

Selain itu, peserta lelang wajib mengetahui bahwa penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.

Baca Juga : Korban Tewas Gempa Turki Tembus 46 Ribu, 4 di Antaranya WNI

Ada 34 syarat dan ketentuan yang harus masyarakat pahami dan ketahui saat hendak melakukan lelang.

Sementara itu, Ditjen Pajak pada Minggu (19/2) menyampaikan akan melelang tiga mobil sitaan yang meliputi Daihatsu Luxio, Toyota Corolla Altis, serta Nissan Navara.

Tiga mobil sitaan Ditjen Pajak tersebut akan dilelang secara online melalui situs lelang.go.id dengan harga lelang yang berbeda.

Harga awal lelang paling rendah senilai Rp49,75 juta dan tertinggi Rp201,89 juta menyesuaikan jenis mobilnya.

Baca Juga : Buruan! Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini, Lumayan Bisa Dapat Rp200.000

Bagi masyarakat yang berminat dan ingin membeli mobil melalui lelang Ditjen Pajak wajib menyetorkan uang jaminan melalui rekening virtual account setelah melakukan pendaftaran akun.

Nantinya, uang jaminan disetorkan paling lambat satu hari sebelum proses lelang dimulai.

Kemudian, uang jaminan akan dikembalikan 100 persen apabila peserta gagal memenangkan lelang mobil sitaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link