Beranda / News

Profil Kombes Sakeus Ginting, Perwira Polri yang Pimpin Sidang Kode Etik Bharada E

news.terasjakarta.id - Rabu, 22 Februari 2023 | 20:55 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Bharada Richard Eliezer jalani sidang kode etik Polri hari ini. (terasjakarta.id)

Bharada Richard Eliezer jalani sidang kode etik Polri hari ini. (terasjakarta.id)

Penulis : Fitria
Editor : Fitria

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Komisaris Besar (Kombes) Sakues Ginting terpilih menjadi pemimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) hari ini, Rabu (22/2/2023).

Ia diketahui menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.

Selain Kombes Sakues Ginting, ada dua perwira Polri lainnya yang ikut memimpin sidang Bharada E, yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni sebagai wakil komisi, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja sebagai anggota komisi. 

Baca Juga : Mengenal Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E

Richard Eliezer sendiri merupakan terpidana kasus pembunuhan rekan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Berikut Terasjakarta telah merangkum profil Kombes Sakues Ginting, yuk simak!

Kombes Sakues Ginting tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.

Ia lahir di Karo, Sumatra Utara pada 4 Juni 1968.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Bakal Ajukan Banding untuk Vonis Ferdy Sambo hingga Ricky Rizal, Bharada E Juga?

Selama kariernya, Ginting sudah menjajaki beberapa posisi, salah satunya Kapolres Bangli di tahun 2011.

Dia juga tercatat sempat menjadi Kasat I Ditreskrimum dan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali.

Kemudia di tahun 2015, Sakues Ginting dimutasi ke bagian Kabidpropam Polda Kalteng.

Empat tahun berselang, ia diangkat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk posisi Kabaggaktibplin Roprovos.

Saat ini, dia menduduki jabatan Sesrowabprof Divpropam Polri sejak 24 September 2022.

Baca Juga : Bagaimana Nasib Bharada E Jika Sudah Bebas dari Penjara? Ini Kata LPSK

Jadi Wakil Ketua Sidang KKEP AKP Dyah Chandrawati

Sebelum menjadi pemimpin sidang KKEP Richard Eliezer hari ini, Kombes Sakues Ginting lebih dulu berperan sebagai Wakil Ketua Sidang KKEP mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati.

Ia terbukti melanggar etik dengan melanggar pasal 5 ayat 1 C perpol 7 Tahun 2022 terkait surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard.

Pistol itu lalu digunakan oleh Richard untuk menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo 

Hasil sidang tersebut, yakni penurunan jabatan (demosi) selama satu tahun.

Baca Juga : Nyawa Bharada E Bisa Terancam Jika Kembali Jadi Polisi, Ferdy Sambo Masih Punya Kekuatan untuk Balas Dendam

Hasil Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Di hari yang sama, sang istri Putri Candrawathi juga mendapat vonis 20 tahun penjara.

Sementara, sopir pribadi keluarganya yakni, Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Dua ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer juga terseret dalam kasus ini.

Untuk Ricky, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Sementara Bharada E bisa lebih lega, karena hanya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link