Beranda / News

Polda Metro Jaya Usut Debt Collector Tarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta

news.terasjakarta.id - Kamis, 23 Februari 2023 | 11:05 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Clara Shinta saat menebus mobil miliknya yang ditarik debt collector. (terasjakarta/tiktok clarashintareal)

Clara Shinta saat menebus mobil miliknya yang ditarik debt collector. (terasjakarta/tiktok clarashintareal)

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk mengusut kasus debt collector tarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Sebelumnya, Clara melapor ke Polda Metro Jaya terkait tindak perampasan mobil Alphard miliknya oleh sekelompok debt collector di apartemen kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

“Membenarkan laporan tersebut dan sedang ditangani oleh Dit Krimum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K di laman NTMC.

Baca Juga : Wow Pengunjung IIMS 2023 di Minggu Pertama Meningkat 24 Persen dari Tahun Sebelumnya

Kabid Humas menjelaskan, perampasan tersebut terjadi akibat mobil milik Clara digadaikan oleh mantan suaminya seharga Rp200 juta. Namun, penggadaian itu dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. 

Aksi perampasan mobil oleh debt collector itu viral di media sosial lewat akun TikTok clarashintareal. Clara merekam detik-detik penarikan mobilnya.

Dalam video tersebut menunjukkan seorang wanita berdebat dengan sejumlah debt collector yang mau mengambil paksa kendaraan miliknya. 
Pemilik heran karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan leasing. Dia menegaskan, mobil dibeli secara tunai.

Baca Juga : Piaggio Gelar Pameran Bergaya Dealer Motoplex di Mall Kota Kasablanka

“Ada pihak dari leasing mobil yang mencari aku. Padahal sebelumnya aku tidak pernah memiliki tunggakan atau tidak pernah berutang apapun,” kata pemilik akun clarashintareal seperti dikutip, Senin (20/2/23).

Ternyata secara diam-diam BPKB mobil miliknya digadaikan oleh sang mantan. 

Namun, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan melainkan atas nama orang lain.

“Ternyata nama pemohon ini adalah adik ipar dari temannya mantan saya." 

Baca Juga : Aturan hingga Sanksi Penggunaan Pelat Nomor Palsu, Hukuman Penjara 2 Bulan dan Denda Rp 500.000

"Jadi mantan saya menitipkan ke temannya, temannya menitipkan kepada istrinya dan istrinya menitipkan kepada orang saudaranya. Agar tidak gampang ke detect sama saya data mereka,” jelasnya dalam akun tersebut.

Di sisi lain, Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya tidak terima anak buahnya dibentak para debt collector.

Dia mengaku darahnya mendidih melihat tindakan yang dialami oleh anggotanya.

"Saya lihat ini preman ini di Jakarta sudah mulai merajalela di Jakarta ini." 

Baca Juga : Aturan hingga Sanksi Penggunaan Pelat Nomor Palsu, Hukuman Penjara 2 Bulan dan Denda Rp 500.000

"Sampai tadi malam saya tidur jam 3 darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu. Tak ada lagi tempatnya preman di jakarta jangan mundur lagi sedih hati saya itu," ujar Fadil Imran.

Untuk itu ia memerintahkan jajarannya untuk mengejar para debt collector tersebut secara cepat.

Tak hanya itu, Kapolda juga perintahkan anggotanya untuk menertibkan perusahaan leasing yang menyewa jasa debt collector.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link