Beranda / News

Sri Mulyani Didesak Lakukan Evaluasi Tukin Pegawai Pajak Usai Kasus Rafael Alun Trisambodo

news.terasjakarta.id - Senin, 27 Februari 2023 | 21:11 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ist)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ist)

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Sri Mulyani, Menteri Keuangan didesak untuk melakukan evaluasi tukin (tunjangan kinerja) para pejabata DJP (Direktur Jenderal Pajak).

Hal ini tidak lepas dari kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan fantastis namun mengemplang pajak kendaraan mewahnya,

Rafael merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil II Jakarta Selatan, punya harta Rp 56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga : Kacau Pengumuman PPPK Guru 2022 Kembali Molor, Para Peserta Mulai Cemas

Menariknya, mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang dipamerkan sang anak yang menganiaya putra petinggi GP Ansor, ternyata tak ada di dalam LHKPN.

Bahkan mobil mewahnya dikabarkan belum bayar pajak serta memakai pelat nomor palsu.

Di sisi lain, pegawai eselon III dan IV mendapatkan tukin dengan nominal sangat besar, yaitu maksimalnya sebesar Rp 46.478.000 untuk peringkat jabatan 19.

Baca Juga : Debt Collector yang Bentak Polisi saat Tarik Mobil Clara Shinta Minta Damai

Lalu tukin minimal Rp 5.361.800 untuk peringkat jabatan 4.

Melihat hal tersebut banyak pihak yang meminta Sri Mulyanin untuk melakukan audit.

Hal itu dikatakan oleh Misbah Hasan, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Baca Juga : Grace Natalie Singgung Agama David Korban Mario Dandy, Netizen: Nongol-nongol Twit Begini

“"Bila perlu, pemberian tukin ditangguhkan terlebih dahulu hingga audit investigatif terhadap seluruh pejabat Ditjen Pajak dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengatakan sejauh ini pihaknya belum meriset seberapa efektif tukin untuk mencegah terjadinya korupsi atau penyimpangan lain oleh pegawai pajak.

"Tapi ada teori kalau korupsi bisa terjadi faktor keserakahan (corruption by greed) jadi bukan sebatas karena kebutuhan akibat kekurangan uang," jelas Agus.

Baca Juga : Dorong Penyaluran KPR FLPP SMF Terbitkan Obligasi PUB VI Tahap IV Sebesar Rp 2 Triliun

Dengan demikian, Agus menilai terkait kasus Rafael Alun tersebut harus diselidiki pula internal pemeriksa Kemenkeu.

Sebab PPATK dan KPK sudah mencurigai LHKPN Rafael Alun sejak tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link