Beranda / News

Soal Putusan Pemilu 2024 Ditunda, DPR Duga Ada Campur Tangan Asing

news.terasjakarta.id - Jumat, 3 Maret 2023 | 16:17 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
DPR menduga ada campur tangan asing terkait putusan PN Jakarta Pusat perintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. (dok)

DPR menduga ada campur tangan asing terkait putusan PN Jakarta Pusat perintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. (dok)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - DPR menduga ada campur tangan asing terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang perintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Adapun putusan Pemilu 2024 ditunda tersebut terkait dengan dikabulkannya gugatan Partai Prima.

"Patut diduga ada keterlibatan kepentingan asing yang ingin memecah-belah dan menghancurkan NKRI dengan pintu masuk menggagalkan Pemilu 2024," kata Anggota DPR Luqman Hakim dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga : Sandiaga Uno Bilang Sekarang dengan Anies Baswedan Sudah Beda Jalan 

Menurutnya, Pemilu 2024 bukan saja menjadi momentum kontestasi antarpartai politik dan capres-cawapres, tetapi juga menjadi ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut menancapkan pengaruhnya di Indonesia.

"Oleh karena itu, poros-poros asing kekuatan global itu pastilah terlibat dalam tarik ulur penundaan Pemilu," sambungnya.

Luqman Hakim melihat putusan PN Jakpus yang perintahkan penundaan Pemilu merupakan ancaman sangat serius terhadap keselamatan bangsa dan negara.

"Pertama, merupakan bukti nyata nyata adanya pihak-pihak yang berusaha menunda dan menggagalkan Pemilu 2024," pungkas Luqman.

Baca Juga : Soal Perintah Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akan Banding Putusan PN Jakpus

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

PN Jakarta Pusat pun memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Adapun sebelumnya gugatan perdata kepada KPU yang diputuskan pada Kamis 2 Maret 2023 telah dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Baca Juga : PN Jakpus Perintahkan KPU Tak Laksanakan Sisa Tahapan Pemilu, Kabulkan Gugatan Partai Prima

Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU tersebut dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adanya gugatan tersebut karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik calon seserta Pemilu.

Dampak verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam memverifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca Juga : Demokrat Yakin Anies-AHY Bisa Menang di 2024, Nasdem: Keputusan di Tangan Anies

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian dan memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Sebab itu, Partai Prima meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link