Beranda / News
Buruan! Mudik Lebaran 2023 Bisa Kirim Motor Gratis, Ini Link Pendaftarannya
news.terasjakarta.id - Minggu, 5 Maret 2023 | 14:32 WIB
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemerintah membuka pendaftaran untuk kirim motor gratis saat mudik gratis lebaran 2023.
Pendaftaran kirim motor mudik gratis ini berlaku untuk masyarakat umum.
Program ini diadakan Kemenhub melalui DJKA dengan meluncurkan progam Motor Gratis (Motis) untuk masa Lebaran 2023 di bulan April mendatang.
Baca Juga : Mudik Lebaran 2023 Bisa Kirim Motor Gratis
Merujuk informasi dari Kemenhub, periode pendaftaran kirim motor gratis dengan kereta api sudah dibuka sejak tanggal 1 Maret sampai pada tanggal 3 Mei 2023.
Berikut cara daftar program kirim motor gratis saat mudik lebaran 2023 oleh Kemenhub:
1. Buka website http://mudikgratis.dephub.go.id
2. Pendaftaran dilakukan melalui website dan seluruh stasiun KA yang melayani program Motis
3. Lakukan pendaftaran dengan melengkapi formulir pendaftaran sebagai berikut:
- Pilih moda transportasi
- Pilih jumlah penumpang
- Pilih kota asal dan tujuan
- Pilih tanggal keberangkatan dan/atau tanggal kembali
- Isi verification code
- Klik "Cari Perjalanan"
4. Kemudian akan muncul halaman formulir detail pendaftaran
5. Lengkapi formulir tersebut sesuai dengan KTP, KK, SIM C, STNK dan besaran motor
6. Ikuti seluruh proses dan lengkapi seluruh data pendukung hingga selesai
7. Selanjutnya lakukan verifikasi pendaftaran di stasiun yang ditunjuk
8. Setelah pendaftaran disetujui, motor dapat diserahkan ke stasiun sesuai yang dipilih, maksimal 1 hari sebelum keberangkatan dan diambil di stasiun tujuan maksimal 1 hari setelah tiba dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti kirim.
Baca Juga : Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Sudah Dibuka, Simak Jadwalnya Disini
Berikut persyaratan pendaftaran kirim motor gratis saat mudik gratis 2023 oleh Kemenhub:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Izin Mengemudi C (SIM C)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Besaran motor maksimal 200 cc
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News