Beranda / News

Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023, Tetap Wajib Booster

news.terasjakarta.id - Rabu, 15 Maret 2023 | 19:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Syarat terbaru naik Kereta api untuk mudik lebaran 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh PT KAI. (Freepik/jeswin)

Syarat terbaru naik Kereta api untuk mudik lebaran 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh PT KAI. (Freepik/jeswin)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Menjelang bulan Ramadhan dan mudik lebaran 2023, PT Kereta Api Indonesia telah menerapkan persyaratan untuk pengguna Kereta Api.

Penerapan kebijakan mengenai aturan atau persyaratan naik kereta api yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Di mana untuk pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksin ketiga atau booster.

Baca Juga : Kereta Api Tambahkan Tiket Mudik Lebaran 2023, Buruan Daftar!

Melansir laman KAI, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan, serta akan mensosialisaikan kepada masyarakat.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Bagi calon pelanggan yang ingin mudik lebaran dengan menggunakan transportasi Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, wajib mengetahui persyaratan lengkap.

Bagi calon pemudik dari berbagai usai harus memenuhi persyaratan naik Kereta Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi sebagai berikut.

Baca Juga : Mudik Gratis 2023, Pemprov Jateng Siapkan Kereta Api dan Bus 

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

- Wajib vaksin ketiga atau booster

- Wajib vaksin kedua bagi WNA dari perjalanan luar negeri

- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah apabila tidak/belum vaksin dengan alasan medis

2. Usia 6-12 tahun

- Wajib vaksin kedua

- Tidak wajib vaksin apabila berasal dari perjalanan luar negeri

- Memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksin lengkap selama perjalanan bagi seseorang yang tidak/belum divaksin

- Orang tua/dewasa yang mendampingi belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan tertentu, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter

3. Usia 13-17 tahun

- Wajib vaksin kedua

- Tidak wajib vaksin apabila berasal dari perjalanan luar negeri

- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis

4. Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin serta tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan

Baca Juga : KAI Tambah 487.180 Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2023 dan Sudah Dapat Dipesan

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

- Minimal vaksin dosis pertama

- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis

- Harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu bagi pelanggan denga usia 6-12 tahum yang tidak/belum divaksin

- Dalam hal di atas orang tua/dewasa harus mendampingi dan telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan

- Orang tua/dewasa yang menjadi pendamping tetapi belum mendapatkan vaksinasi dengan alasan kesehatan harus dibuktikan surat keterangan dari dokter

- Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Joni Martinus menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca dan memahami syarat serta ketentuan naik kereta api yang telah ditetapkan.

Joni Martinus mengatakan bahwa calon pelanggan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket.

Sementara itu, calon pelanggan yang akan menggunakan kereta api tetapi diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan.

KAI mengimbau untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker media yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga : Tiket Kereta Mudik Lebaran 2023 Terjual 24 Persen, Pesan Sebelum Kehabisan

Kemudian, KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi atau yang saat ini telah bergani menjadi SatuSehat Mobile dengan sistem boarding KAI.

Hal tersebut bertujuan untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul di layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link