Beranda / News

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 21 Maret 2023

news.terasjakarta.id - Selasa, 21 Maret 2023 | 05:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Penerapan ganjil genap DKI Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023 telah diberlakukan disejumlah ruas jalan. (terasjakarta.id/ist)

Penerapan ganjil genap DKI Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023 telah diberlakukan disejumlah ruas jalan. (terasjakarta.id/ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Penerapan ganjil genap (Gage) di DKI Jakarta kembali ditetapkan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Maret 2023.

Selasa, 21 Maret 2023 kebijakan ganjil genap DKI Jakarta akan diteapkan sebanyak dua kali.

Di mana ganjil genap pada 21 Maret 2023 ini akan dilakukan dua kali pada pagi hari mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 20 Maret 2023

Bagi masyarakat yang akan melewati wilayah DKI Jakarta pada hari ini 21 Maret 2023, wajib mengetahui bahwa kebijakan ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.

Sehingga, kebijakan ganjil genap harus dipatuhi serta diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggarnya.

Namun, apabila pengendara melanggar penerapan ganjil genap tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau denda.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 17 Maret 2023

Pelanggaran ganjil genap di DKI Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana pengendara yang melanggar akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Kemudian, pengawasan dan penindakan pelanggaran gnjil genap ini dilakukan dengan dua cara, yaitu manual oleh pihak kepolisian dan tilang elektronik.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 16 Maret 2023

Pada Selasa, 21 Maret 2023, penerapan ganjil genap dikhususnya bagi kendaraan dengan pelat ganjil yang dapat melintas di sejumlah jalan protokol.

Sedangkan untuk kendaraan berpelat genap, harus mencari jalur alternatif atau menunggu penerapan ganjil genap berakhir agar tidak dikenakan sanksi.

Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Salemba Raya sisi Barat

- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari - Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Stasiun Senen

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Fatmawati

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan MT Haryono

- Jalan D.I Pandjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani

- Jalan Pramuka

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Jenderal S Parman

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 15 Maret 2023

Dalam kebijakan ganjil genap, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, sebagai berikut.

- Kendaraan dengan tanda disabilitas

- Ambulans

- Pemadam Kebakaran

- Angkutan umum (pelat kuning)

- Sepeda motor

- Kendaraan dengan bahan bakar listrik

- Truk tangki bahan bakar

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

- Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri

- Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional

- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas

- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan setiap hari kerja, sementara hari libur nasional, Sabtu, serta Minggu ditiadakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link