Beranda / News

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Adakan Bukber, Alasannya karena Covid-19

news.terasjakarta.id - Kamis, 23 Maret 2023 | 15:39 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Presiden Jokowi terbitkan larangan pejabat negara dan ASN gelar buka puasa bersama. (instagram/@jokowi)

Presiden Jokowi terbitkan larangan pejabat negara dan ASN gelar buka puasa bersama. (instagram/@jokowi)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang seluruh pejabat negara dan pegawai pemerintahan mengadakan acara buka puasa bersama di Ramadan 2023.

Arahan larangan bukber dari Jokowi tersebut keluar bukan tanpa alasan, karena saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Arahan larangan bukber itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca Juga : Jokowi ke Anak Muda: Jangan Semua Pengen Jadi PNS, Masih Banyak Bidang Lain

Dalam arahan itu, Jokowi meminta seluruh pejabat dari kementerian, lembaga hingga pejabat daerah untuk meniadakan acara buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan.

Larangan bukber diberlakukan bagi pejabat negara karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintahan pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Menteri Dalam Negeri diminta agar menindaklanjuti arahan dari Presiden tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Baca Juga : Jokowi Akui Bahas Capres Cawapres saat Bertemu Megawati, Ini Bocorannya!

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link