Beranda / News

Jokowi Terbitkan Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel, Dapat Atur Waktu dan Lokasi

news.terasjakarta.id - Jumat, 14 April 2023 | 15:57 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Presiden Joko Widodo terbikan Perpres yang mengatur jam kerja ASN. (ist)

Presiden Joko Widodo terbikan Perpres yang mengatur jam kerja ASN. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur waktu dan lokasi kerja ASN bisa dilakukan secara fleksibel. 

Perpres yang diterbitkan Jokowi tersebut bernomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga : Jokowi Teken Keppres, Cuti Bersama Lebaran 2023 bagi ASN Mulai 19 April

"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," bunyi Pasal 8 ayat (2).

Meski demikian, sistem kerja fleksibel terkait jenis pekerjaan pegawai ASN hanya bisa ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. 

Untuk Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, bakal diatur oleh peraturan menteri.

Meski begitu, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan tetap mendapatkan hak sebagaimana diatur oleh perundang-undangan.

Baca Juga : THR Lebaran ASN 2023 Cair Hari Ini, Cek Besarannya!

Adapun dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut, ASN masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat dengan total 37 jam 30 menit. Total jam kerja ASN tersebut tidak termasuk waktu istirahat.

Di mana, jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 waktu setempat. 

Untuk waktu istirahat ASN yakni 30 menit per hari. Khusus hari Jumat, waktu istirahat ditambah menjadi 60 menit atau 1 jam. 

Baca Juga : Heru Budi Bakal Terbitkan Ingub Larangan Pamer Harta bagi ASN DKI

Sementara untuk waktu kerja ASN selama Ramadan yakni 32 jam 30 menit dalam sepekan. 

Waktu kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat.

"Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link