Beranda / News
Kemenag Izinkan ASN Ajukan Cuti Tahunan, Tunda Perjalanan Pulang Mudik Lebaran 2023
news.terasjakarta.id - Rabu, 26 April 2023 | 17:56 WIB
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan cuti tahunan untuk menunda perjalanan pulang mudik ke Jakarta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (Sekjen) Kemenag Nomor SE 13 Tahun 2023 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 H.
Melansir dari laman resmi Kemenag, Surat Edaran terkait cuti pegawai ASN diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga : Stasiun Manggarai Usai Cuti Libur Lebaran 2023 Kembali Dipadati Penumpang Berangkat Kerja
Di mana Jokowi memberikan kesempatan kepada ASN serta pegawai swasta untuk menunda kepulangan dari kampung halaman ke Jakarta untuk mengambil cuti tambahan atau lainnya.
Bukan tanpa alasan, Jokowi memberikan kesempatan tersebut dengan maksud untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak Arus Balik Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah," kata Sekjen Kemenag Nizar.
Namun, cuti tahunan yang diberikan memiliki ketentuan, yakni bagi pegawai ASN yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing.
Baca Juga : Selama Cuti Lebaran 2023, KRL Angkut 3 Juta Penumpang
"Guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, keamanan, serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Ftri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023," ujar Nizar.
Kemudian, diatur juga mengenai pemberian cuti tahunan bahwa dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.
Sebagaimana pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga : Jokowi Izinkan Cuti Tambahan, Minta Pemudik Agar Tunda Balik ke Jakarta
Sementara itu, bagi para pegawai ASN yang ingin mengajukan permohonan cuti tahunan disebut dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali.
Di sisi lain, Polri kembali memperpanjang penerapan one way atau satu arah dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 72 Tol Cikampek.
Polri memperpanjang kembali penerapan skema rekayasa lalu lintas one way (satu arah) dark arah Tol Kalikangkung-Cikampek hingga tengah malam nanti.
Skema rekayasa lalu lintas one way diperpanjang dan masih terus dilanjutkan hingga pukul 24.00 WIB.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Pastikan SIM dan STNK yang Habis di Masa Cuti Lebaran 2023 Tidak Kena Denda
Kabas Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan bahwa penerapan one way kembali diperpanjang sebab arus kendaraan yang melintas dari arah Semarang, Solo, Bandung, serta Cileunyi menuju ke arah Jakarta masih cukup tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News