Beranda / News

Aktivasi PIP 2023 Sebelum 30 Juni 2023, Simak Cara dan Besarannya

news.terasjakarta.id - Sabtu, 13 Mei 2023 | 13:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Bansos PIP sudah bisa dicairkan hari ini melalui bank yang terkait. (Dok. Kemendikbud)

Bansos PIP sudah bisa dicairkan hari ini melalui bank yang terkait. (Dok. Kemendikbud)

Penulis : Esil Yulinar
Editor : Esil Yulinar

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - PIP kepanjangan dari Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2023 yang merupakan dana bantuan pendidikan kepada siswa mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat cair.

Siswa yang masuk dalam penerima program PIP Kemendikbud 2023 ini akan menerima dana bantuan pendidikan tersebut sampai lulus sekolah.

Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP disarankan untuk segera mengaktifkan akunnya.

Aktivasi akun bagi PIP 2023 diharapkan dapat dilakukan sebelum 30 Juni 2023.

Baca Juga : Bansos PIP Cair Awal Bulan! Simak Persyaratan dan Cara Ceknya

Apabila telah melakukan aktivasi, akan mendapat saldo awal Rp0 serta dapat menunggu penyaluran dana.

Aktivasi Rekening PIP 2023

Adapun cara penerima untuk melakukan aktivasi rekening PIP 2023 sebelum 30 Juni 2023, sebagai berikut.

  1. Penerima dapat mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Setelah laman tersebut terbuka, peneerima mengklik menu Cari Penerima PIP dan masukkan data berupa NISN, dan NIK.
  3. Penerima PIP 2023 yang termasuk dalam seleksi harus segera menghubungi sekolah untuk meminta surat keterangan aktivasi rekening yang dibawa ke bank.
  4. Perlu diingat, ketika pergi ke bank jangan lupa membawa surat keterangan aktivasi rekening dan tanda pengenal (NIK atau Kartu pelajar).
  5. Setelah berhasil melakukan aktivasi, pihak bank aka menyerahkan buku tabungan Simpanan Pelajar dan Kartu Debit yang akan diterima oleh penerima (siswa).

Baca Juga : Dana PIP Kemendikbud 2023 Cair April 2023, Simak Cara Daftar dan Syarat untuk Peroleh Bantuan Pendidikan Ini

Pencairan PIP 2023

Sebelumnya, Bantuan sosial (bansos) kategori Program Indonesia Pintar atau PIP dikabarkan sudah cair mulai Sabtu, 1 April 2023.

Bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) ini ditunjukan untuk membantu biaya pendidikan peserta didik hingga lulus sekolah.

Penerima bansos PIP 2023 ini disalurkan bagi mereka yang namanya tercatat pada tahun sebelumnya.

Siswa SD, SMP, dan SMA sederajat yang namanya tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos PIP akan menerima bantuan dana biaya pendidikan yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud.

Baca Juga : Cara Cek Bansos PIP Kemendikbud, Mudah dan Cepat di Rumah

Adapun langkah pengecekan nama penerima bansos PIP dapat dilakukan secara online dangan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Buka browser di HP
  • Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
  • Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Keluarga (NIK)
  • Masukan kode verifikasi 
  • Klik menu 'Cari Penerima'
  • Kemudian akan segera muncul tampilan di layar atau dashboard yang memberi informasi bahwa kamu dinyatakan sebagai penerima bansos PIP 2023

Bantuan dana  bansos PIP ini disalurkan ke penerima yang sebelumnya juga telah terdaftar DTKS dan pernah menjadi penerima bansos PIP pada tahun sebelumnya.

Besaran Dana PIP 2023

Di sisi lain, siswa juga perlu mengetahui besaran dana PIP 2023 yang akan diterima tiap siswanya.

Besaran dana PIP Kemendikbud 2023 akan diterima sesuai dengan jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA sederajat.

Adapun berikut rincian besaran dana bantuan pendidikan yang diterima sesuai dengan jenjang pendidikan:

  • Siswa SD sederajat mendapatkan dana bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu setiap tahun.
  • Siswa SMP sederajat mendapatkan dana bantuan pendidikan Rp750 ribu setiap tahun
  • Siswa SMA sederajat mendapatkan dana bantuan pendidikan Rp 1 juta setiap tahun.

Pencairan bantuan PIP dapat dicairkan dalam setahun sekali. Dana tersebut dapat diambil melalui Bank BNI, BRI, dan BSI terdekat.

Sekedar informasi dana bantuan pendidikan yang digulirkan pemerintah ini ditujukan untuk membantu dalam bentuk uang tunai sebagai modal perluasan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Selain itu program ini juga ditujukan untuk memberikan kesempatan belajar bagi kelompok siswa tersebut.

Baca Juga : PIP 2023 Kembali Cair, Simak Cara Cek Daftar Siswa Penerima PIP 2023

Syarat penerima PIP 2023

Namun untuk mendapatkan dana bantuan ini, siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah maupun panti sosial/asuhan
  • Terkena dampak bencana alam
  • Tidak bersekolah
  • Mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua terkena PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga pidana, dan memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal di rumah
  • Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link