Beranda / News

Tilang Manual Diberlakukan, Kapolri Bakal Tindak Tegas Anggota yang Melakukan Pungli

news.terasjakarta.id - Selasa, 16 Mei 2023 | 14:50 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kaporli akan beri tindakan tegas bagi anggota yang melakukan pungli saat tilang manual. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

Kaporli akan beri tindakan tegas bagi anggota yang melakukan pungli saat tilang manual. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Tilang manual kembali diberlakukan sejak tanggal 15 Mei 2023 untuk wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan diberlakukannya tilang manual ini, Kapolri memperingati seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) bagi pengendara yang melanggar.

Kapolri akan memberi tindakan tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungli di lokasi atau wilayah tilang manual.

Adapun hal ini disampaikan langsung oleh Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang menyebutkan bahwa pihaknya juga akan menindak tegas bagi pelanggar.

Baca Juga : ETLE Tidak Bekerja Maksimal, Tilang Manual Kembali Diberlakukan

"Untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang." pungkasnya.

Ia juga menyampaikan akan memberikan sanksi pada anggota Polri yang kedapatan melakukan pungli pada kegiatan tilang manual di wilayah-wilayah atau lokasi yang telah ditentukan.

"Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," tambahnya.

Baca Juga : Sering Terjadi Kecelakaan, Polda Metro Jaya Pasang Kamera ETLE di JLNT Casablanca

Sementara itu, Ahmad Ramadhan juga akan berlaku sama bagi pengendara yang mencoba menyuap anggota Polri.

"Kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," lanjut Ahmad.

Dengan hal ini, Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Polri tengah gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial untuk mengedukasi kepada pengendara jalanan, guna meningkatkan ketertiban berkendara dan kenyamanan berkendara.

Adapun pemberlakuan tilang manual ini dapat menguatkan pengawasan bagi pera pengendara jalan.

Baca Juga : Kembali Diberlakukan sejak 26 April 2023, Langgar Ganjil Genap di Jakarta Bisa Kena Tilang ETLE

Tilang Manual Diberlakukan sejak Tanggal 15 Mei 2023

Tilang manual akan kembali diberlakukan mulai hari ini Senin, 15 Mei 2023.

Melalui instruksi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, polisi lalu lintas dilarang untuk melakukan tilang manual.

Jika menemui pelanggar di jalan raya, Polisi lalu lintas hanya bisa melakukan teguran.

Aturan ini ditetapkan pada Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga : Kamera ETLE Jakarta Akan Deteksi SIM pada Pengendara

Aturan mengenai peniadaan tilang manual diberlakukan untuk menghindari adanya pungli yang mungkin saja bisa dilakukan oleh oknum.

Proses tilang pun digantikan dengan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE.

Setelah beberapa bulan tilang elektronik diberlakukan, kini tilang manual akan diberlakukan kembali.

Baca Juga : Tilang Manual Kembali Berlaku di Jakarta, Polda Metro Pastikan Tak Ada Razia

Aturan ini diberlakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 dengan tanggal surat 12 April 2023.

Sebelum resmi diberlakukan, Kepolisian telah melakukan sosialisasi sejak beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, masyarakat tidak kaget dan mengetahui peraturan terbaru yang akan diberlakukan ini.

Tilang manual ini akan diberlakukan di beberapa tempat.

Baca Juga : Catat! Mulai Besok Tilang Manual Akan Diterapkan di Bekasi

Pemberlakuan tilang manual diterapkan di beberapa tempat yang tidak dijangkau oleh kamera ETLE.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Datgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius pada Minggu, 14 Mei 2023.

Dilansir dari metrotvnews.com, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap mengedepankan pada kerja kamera ETLE.

Namun begitu, daerah yang belum terjangkau oleh kamera ETLE ini akan diberlakukan tilang manual.
Di daerah tersebut, pelanggaran justru banyak terjadi.

Baca Juga : 7 Pelanggaran Paling Diincar Selama Operasi Keselamatan Candi 2023, Pakai ETLE atau Manual?

Adapun aturan baru terkait tilang manual yang kembali diberlakukan ini dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan maupun meminimalisasi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Beberapa pelanggaran yang mayoritas dilakukan oleh pengendara adalah tidak mengenakan helm, melawan arus, bahkan pengemudi adalah anak di bawah umur yang belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor bahkan belum memiliki SIM.

Perlu diketahui bahwa tilang manual ini hanya diberlakukan di tempat yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Kurang Anggaran Kirim Surat Tilang Elektronik, Banyak Pelanggar Tak Bayar Denda

Martius juga mengungkapkan bahwa Korlantas Polri akan terus meningkatkan efektivitas ETLE dengan mengembangkan ETLE mobile.

ETLE mobile ini dapat dipasang di ponsel petugas atau mobil patroli.

Dengan adanya ETLE mobile, petugas tidak perlu bergantung dengan ETLE statis.

Petugas dapat memfoto pelanggaran yang ada di depan matanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link