Beranda / News

Praktik Aborsi di Duren Sawit Patok Harga Rp9 Juta, Sehari Bisa Layani 8 Pasien

news.terasjakarta.id - Jumat, 19 Mei 2023 | 20:54 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Polres Metro Jakarta Timur bongkar praktik aborsi ilegal di Duren Sawit. (ilustrasi: ist)

Polres Metro Jakarta Timur bongkar praktik aborsi ilegal di Duren Sawit. (ilustrasi: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Polres Metro Jakarta Timur membongkar praktik aborsi ilegal di Pondok Bambu, Duren Sawit.

Pada pengungkapan praktik aborsi tersebut polisi menangkap 5 orang tersangka berinisial S, HH, SR, EP, dan IS.

Para tersangka menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut di sebuah rumah mewah Kompleks Billy & Moon, di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga : Dokter Gigi Aborsi 1.338 Perempuan Hamil di Bali, Pasiennya Rata-rata Pelajar SMA

Tempat praktik aborsi ilegal itu pun terendus oleh pihak kepolisian.

Akhirnya pada Rabu, 17 Mei 2023, polisi menggerebek rumah mewah yang dijadikan tempat praktik aborsi ilegal tersebut.

Polisi melakukan penggerebekan pada pukul 14.48 WIB. Rumah mewah itu pun langsung dipasangi garis polisi usai penggerebekan.

Adapun sekali aborsi para tersangka mematok tarif mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp9 juta pada pasiennya.

Besaran tarif yang dipatok tergantung usia kandungan si pasien.

Baca Juga : Dokter Gigi yang Aborsi 1.338 Perempuan di Bali Ternyata Residivis, Sudah 3 Kali Masuk Penjara

"Usia kandungan 11 minggu ke bawah, harganya Rp 4,5 juta. Usia kandungan 12 minggu sampai sembilan bulan, sekitar Rp 9 juta ke atas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 19 Mei 2023.

Dalam sehari pelaku aborsi ilegal di Duren Sawit rata-rata melayani 4 pasien.

Namun menurut pengakuan tersangka, pernah dalam satu hari melayani hingga 8 pasien.

Baca Juga : Jepang Bakal Legalkan Penggunaan Pil Aborsi Mefeego

Atas perbuatannya para tersangka aborsi ilegal tersebut dijerat Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 juncto Pasal 194 UU Kesehatan atau Pasal 438 KUHP atau Pasal 346 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link