Beranda / News

Dishub DKI Jakarta Beri Jawaban Soal Izin Pemasangan Videotron yang Dikeluhkan Masyarakat

news.terasjakarta.id - Jumat, 26 Mei 2023 | 03:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Videotron marak di Jakarta sampai ganggu pengendara, Dishub DKI Jakarta beri jawaban soal izin pemasangan. (Foto: Unsplash)

Videotron marak di Jakarta sampai ganggu pengendara, Dishub DKI Jakarta beri jawaban soal izin pemasangan. (Foto: Unsplash)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan tanggapan soal Videotron yang makin marak di pinggir jalan.

Keluhan soal maraknya videotron di pinggiran jalan di Jakarta ini terungkapkan oleh netizen di Twitter.

Pemilik akun @partaisocmed mengunggah sebuah video yang mengeluhkan banyaknya videotron di pinggir jalan sehingga mengganggu pemandangan.

Baca Juga : U-turn Jalan Antasari Jaksel Batal Ditutup, Gegara Ditolak Warga

Pengguna jalan yang sedang menyetir pun terhalang oleh cahaya videotron yang menyilaukan mata sehingga tidak bisa fokus menyetir.

Hal ini dinilai membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam video tersebut juga mempertanyakan perihal kebijakan dan izin pemasangan videotron di pinggir jalan yang semakin marak.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memberikan penjelasan tentang izin pemasangan videotron di pinggir jalan.

Baca Juga : Pemprov DKI Bakal Kirim ASN ke New South Wales, Ikuti Pelatihan Peningkatan Kompetensi

Berdasarkan keterangannya hari Kamis, 25 Mei 2023 di Balai Kota DKI Jakarta, tidak ada aturan pembatasan jumlah videotron di DKI Jakarta.

Penyelenggara yang ingin memasang videotron di pinggir jalan dipersilakan selama memperhatikan tingkat pencahayaan.

Syafrin sendiri telah memperingatkan setiap penyelenggara videotron untuk memperhatikan tingkat pencahayaannya agar tidak mengganggu pengemudi.

Baca Juga : Usai Digeruduk Pemilik Ruko Serobot Jalan di Pluit, Ketua RT011 Minta Perlindungan Polisi

Penyelenggara pemasangan videotron harus mengukur tingkat pencahayaan agar tidak mengganggu jarak pandang dan menghilangkan konsentrasi pengemudi.

Videotron sendiri adalah reklame digital yang menggunakan layar monitor. Layar monitor ini dapat menampilkan iklan berupa gambar atau tulisan yang terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.

Cahaya dari layar videotron inilah yang menghalangi jarak pandang pengemudi karena menyilaukan mata sehingga banyak dikeluhkan warga.

Baca Juga : Usai Lebaran 2023, Pendatang di Jakarta Sebanyak 11.183 Orang, 83 Persen Tak Lulus SMA

Terkait keluhan masyarakat tentang cahaya videotron yang mengganggu ini, Syafrin mengatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta telah mengatur tentang penggunaan reklame termasuk videotron melalui Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link