Beranda / News

Viral Kades Katulisan Korupsi Rp499 Juta, Diduga Beli Skincare

news.terasjakarta.id - Jumat, 26 Mei 2023 | 13:10 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kades Katulisan resmi jadi tersangka kasus korupsi dana desa, diduga untuk skincare.

Kades Katulisan resmi jadi tersangka kasus korupsi dana desa, diduga untuk skincare.

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten Erpin Kuswati menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Erpin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada Selasa, 23 Mei 2023.

Erpin dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga : Viral! Salsabila Syaira Dikabarkan Dekat dengan Ketua KPK Firli Bahuri

Kejari mendakwa Erpin dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasl 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa yang diduga dikorupsi Erpin berasal dari anggaran Dana Desa Murni tahun 2020 sampai 2021 dengan total anggaran senilai Rp2,3 miliar.

Melansir bantennews.co.id, Desa Katulisan menerima anggaran Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp724 juta serta sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585 juta.

Baca Juga : Dishub DKI akan Terapkan Sistem One Way di 11 Ruas Jalan untuk Atasi Kepadatan Lalu Lintas

Dengan begitu, dana desa yang seharusnya diterima Desa Katulisan pada tahun 2020 mencapai Rp1,3 miliar.

Selanjutnya, Desa Katulisan menerima Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp1 miliar.

Plh Kepala Kejari SerangAdyatana Meru Herlambang mengungkapkan hasil penyelidikan berupa adanya kelebihan pembayaran, tidak adanya setoran ke Kas Desa, hingga tidak membayarkan honor kepada penjaga kantor pada tahun 2021.

Baca Juga : Tarif LRT Jabodebek Bakal Disubsidi 40 Persen, Penumpang hanya Bayar Rp15 Ribu

Berdasarkan hasil sementara audit Inspektorat Kabupaten Serang, ia dilaporkan telah merugikan negara sebesar Rp499,3 juta.

Muncul dugaan bahwa Erpin menggunakan hasil korupsi ini untuk keperluan pribadi seperti membeli skincare.

Meski begitu, Adyatana menegaskan belum diketahui pasti kemana Erpin melarikan uang hasil korupsinya tersebut.

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Korupsi Bansos Beras, Penyidikan Berlangsung 8 Jam

Yang dapat dipastikan Adyatana saat ini adalah Erpin tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Dana Desa Katulisan.

Adyatana juga menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, meski sementara ini hanya Kades Erpin saja yang terbukti sebagai tersangka.

Baca Juga : Profil Menkominfo Johnny G Plate, Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS

Sementara itu, Erpin Kuswati telah diberhentikan sementara selama kasus ini berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link