Beranda / News

BPK Ungkap Dana KJP Plus dan KJMU yang Belum Dicairkan Senilai Rp197,55 Miliar

news.terasjakarta.id - Senin, 29 Mei 2023 | 16:53 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
BPK soroti dana KJP Plus belum dicairkan Pemprov DKI. (terasjakarta/ist)

BPK soroti dana KJP Plus belum dicairkan Pemprov DKI. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dana program kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan kartu Jakarta Mahasiswa unggul (KJMU) yang belum dicairkan Pemprov DKI senilai Rp197,55 miliar.

Hal itu menjadi catatan BPK ke Pemprov DKI yang kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun 2022.

"Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya," ungkap Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga : Sisa Beberapa Hari, KJP Plus Bulan Mei 2023 Cair Hari Ini atau Besok? Simak Penjelasan Disdik DKI

Selain itu Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,8 miliar juga tak sesuai ketentuan.

Dalam laporan yang sama BPK juga menemukan kelebihan pembayaran gaji pegawai Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp6,39 miliar di tahun 2022.

"Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah, dan TPP sebesar Rp 6,39 miliar," kata Ahmadi.

BPK juga menyoroti minimnya pengadaan barang dan jasa yang sebesar Rp4,06 miliar serta kelebihan pembayaran belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) senilai Rp878 juta.

Baca Juga : KJP Plus Bulan Mei 2023 Kapan Cair? Ini Jawaban Disdik DKI Jakarta

BPK juga menyoroti sisi pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta seperti penatausahaan penyerahan dan pencatatan Aset Tetap Fasos Fasum yang belum tertib.

Ketidaktertiban tersebut antara lain adalah, dua bidang tanah fasos fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) sebesar Rp17,72 miliar yang berstatus sengketa.

"Penerimaan aset fasos fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh wali kota ke BPAD, aset fasos fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos fasum dalam KIB, serta aset fasos fasum berupa gedung, jalan, saluran, dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar yaitu 0 m2 atau 1 m2," papar Ahmadi.

Baca Juga : Kasus Tawuran Pelajar di Jaksel Meningkat, Disdik Ancam Cabut KJP

Menanggapi hal itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji bakal menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

"Akan kamu tidak lanjuti, akan kita rapat," ujar Heru Budi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefuloh mengatakan, bakal menindak lanjuti temuan BPK soal dan KJP Plus dan KJMU yang belum dicairkan.

Menurutnya, temuan ini bakal ditindak lanjuti selama 60 hari ke depan.

Baca Juga : Dana KJP Tak Kunjung Cair, Disdik DKI Minta Orang Tua Siswa Sabar

"Temuan BPK tadi mengenai KJP yang belum tersalurkan, itu tentu menjadi perhatian kami untuk kita ditindaklanjuti sesuai dengan amanat dan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan," kata Sayefuloh.

Sayefuloh mengatakan, alasan dana KJP dan KJMU tak kunjung diacirkan karena masih proses akurasi pendataan.

Ia ingin memastikan bila dana KJP Plus dan KJMU tersalurkan pada yang benar-benar berhak.

Baca Juga : 23 Larangan Siswa Penerima KJP Plus yang Harus Dipatuhi, kalau Melanggar Dicabut!

"Kami harus hati-hati betul untuk memastikan bahwa penerima KJP itu betul ada. Dan tadi udah saya lihat ada yang sudah pindah di luar Jakarta, dan juga meninggal, itu salah satunya yang terus kita telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang benar-benar berhak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link