Beranda / News

Bansos PIP Bakal Cair Rp1 Juta Bulan Juni 2023, Simak Cara Ceknya!

news.terasjakarta.id - Kamis, 1 Juni 2023 | 04:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Bansos PIP tahap 2 akan segera cair bulan Juni 2023. (Dok. Kemendikbud)

Bansos PIP tahap 2 akan segera cair bulan Juni 2023. (Dok. Kemendikbud)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 dari Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera di salurkan pada bulan Juni 2023.

Seperti banyak yang diketahui, bansos PIP merupakan bansos yang ditunjukan untuk siswa dalam membantu biaya kebutuhan peserta didik.

Hal ini, juga dijelaskan pemerintah bahwa bansos PIP dapat membantu dana pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dana bansos ini juga disalurkan untuk digunakan dalam membantu memenuhi biaya pendidikan personal untuk peserta didik yang namanya tercantum sebagai penerima PIP.

Baca Juga : Simak Cara Daftar Bansos BPNT 2023 Online

Adapun program ini diterima oleh pelajar di seluruh Indonesia dengan berbagai macam tingkat pendidika, mulai dari SD/Sederajat hingga SMA, baik pendidikan formal ataupun nonformal seperti Paket C.

Melansir dari Kemendikbud, melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Menurut Junkis, bansos PIP ini disalurkan denga tiga tahapan, yakni tahapan pertama pada bulan Februari hingga April 2023.

Baca Juga : Siap-Siap! Bansos Cair Bulan Juni 2023, Ada PKH hingga YAPI

Selanjutnya, PIP tahap 2 pada bulan Mei hingga September 2023, dan tahap PIP tahap 3 pada bulan Oktober hingga Desember 2023.

Adapun besaran dana bansos PIP yang akan diterima ini berbeda setiap jenjang pendidikannya, berikut rincian dana yang akan cair dan diterima untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan.

  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp450 ribu per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp750 ribu per tahun.
  • Siswa Sekolah Menegah Atas (SMA): Rp1 juta per tahun.

Sebelumnya dana bansos ini sudah pernah diberlangsungkan pada tangal 1 April 2023 untuk PIP tahap pertama.

Baca Juga : Cara Cek Bansos PIP Kemendikbud yang Cair Rp1 Juta

Dana bansos ini juga disalurkan untuk digunakan dalam membantu memenuhi biaya pendidikan personal untuk peserta didik yang namanya tercantum sebagai penerima PIP.

Berikut langkah-langkang cek penerima bansos melalui online dengan mudah.

  • Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Pilih menu 'Cari Penerima PIP'
  • Masukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Keluarga
  • Jawab pertanyan berhitung pada layar
  • Klik 'Cek Penerima PIP'

Baca Juga : Ini Cara Daftar Bansos BPNT Tahap 3 Secara Online, Cair Bulan Juni!

Untuk bansos biaya pendidikan jenjang siswa tingkat atas atau sederajat akan disalaurkan oleh Bank BNI, dan untuk jenjang siswa tingkat dasar serta tingkat pertama atau sederajat, disalurkan oleh Bank BRI.

Jika sudah terdaftar sebagai penerima bansos PIP maka akan muncul di dashboard identitas siswa, tahun PIP yang didistribusikan, serta bank yang menyalurkan dana untuk penerima.

Tak hanya PIP, pemerintah juga menyalurkan dan bansos untuk bantuan berupa program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ).

Baca Juga : Cara Cek dan Daftar Bansos BPNT Tahap 2 Melalui Website Kemensos

Dinsos DKI Jakarta memberikan bansos PKD ini kepada penerima yang sudah ada (ezisting) sejak tahun 2022, hasil dari rekonsiliasi pada bulan Desember 2022.

Setiap penerima akan mendapatkan besaran dana sebeser Rp300 ribu per bulan, sehingga total dana yang diterima adalah sebesar Rp1,2 juta untuk periode Januari-April 2023.

Bansos ini dikhususkan bagi warga DKI Jakarta yang tergolong tidak mampu secara ekonomi atau miskin.

Untuk mendapatkan bansos ini juga diperlukan pendaftaran dengan berbagai persyaratan, pendaftaran dapat dilakukan melalui Data Terpadu Dinas Kesejahteraan (DTKS) DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link