Beranda / News

Orang Tua Murid Protes Sistem PPDB Bersama 2023, Demo di Balai Kota DKI Jakarta

news.terasjakarta.id - Selasa, 20 Juni 2023 | 15:54 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Orang tua murid demo di Balai Kota DKI Jakarta tuntut sistem PPDB yang dinilai distrimikatif .(Foto: PPID)

Orang tua murid demo di Balai Kota DKI Jakarta tuntut sistem PPDB yang dinilai distrimikatif .(Foto: PPID)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Sejumlah orang tua murid melakukan demonstrasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama di Jakarta untuk tahun ajaran 2023/2024.

Demonstrasi yang diadakan di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 20 Juni 2023 pukul 11/00 WIB ini diikuti oleh para orang tua murid bersama dengan Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja).

Aksi demonstrasi ini diadakan untuk memprotes sistem PPDB yang dianggap diskriminatif oleh orang tua murid.

Baca Juga : Simak Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Tahap 2 Jenjang SD, SMP, dan SMA

Pada sistem PPDB ini, menurut orang tua murid, masih dilakukan dengan sistem seleksi sehingga banyak murid yang tidak diterima di sekolah negeri.

Hal ini menyebabkan siswa terpaksa masuk ke sekolah swasta.

Menurut para peserta demo, setengah lulusan SD tidak tertampung di SMP negeri, sedangkan dua per tiga lulusan SMP tidak diterima di SMA atau SMK negeri.

Baca Juga : Syarat PPDB Jakarta 2023 Jalur Afirmasi Jenjang SD, SMP, dan SMA Dibuka Hari Ini

Padahal, tidak semua orang tua siswa mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.

Perwakilan Kopaja Ubaid Matraji mengatakan bahwa PPDB Bersama di tingkat SMA/SMK yang digelar Pemprov DKI tidak memberikan solusi terhadap keresahan orang tua dan calon murid.

Pada PPDB tersebut, Pemprov mempersiapkan 6.909 kuota siswa untuk bersekolah secara gratis di SMA/SMK swasta bagi siswa yang tidak diterima masuk di sekolah negeri.

Baca Juga : Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SMP Jalur Afirmasi Dibuka, Cek Syaratnya

Menurutnya, pilihan tersebut tidak memberikan jalan keluar dari masalah tersebut karena jumlah siswa yang diterima hanya 4 persen dari total kebutuhan 170 siswa yang tidak diterima.

Ubaid mengungkapkan tuntutannya untuk siswa yang tidak diterima agar ditampung sebesar 100 persen, bukan hanya 4 persen.

"Kita inginnya yang tidak tertampung itu ya ditampung 100 persen. Jangan hanya mengeluarkan PPDB bersama hanya menampung 4 persen. Jadi kesalahannya itu yang pertama," lanjutnya.

Baca Juga : Cara Cek Pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 MTs-MA Jalur Anak Guru dan Pindahan Orang Tua

Peserta demo juga mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta perihal hak pendidikan yang seharusnya dijamin oleh pemerintah yang sesuai dengan Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.

Sejalan dengan itu, Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan telah mewajibkan pemerintah daerah menyediakan dana untuk menyukseskan program wajib belajar 9 tahun dan 12 tahun.

Ubaid Matraji menyebutkan bahwa Pemprov DKI telah mengalokasikan APBD tahun 2023 sebesar lebih dari 20 persen total anggaran Rp83,7 triliun di tahun 2023.

Baca Juga : Cara Mudah Atasi Kendala saat Daftar PPDB Online di Jakarta, dari Reset Password hingga Aktivasi Akun

Maka dari itu, ia menuntut agar pemerintah memberikan kuota sebesar 100 persen untuk mendapatkan pendidikan gratis di sekolah negeri.

"Artinya ini bukan soal tersedia atau tidak, tetapi kebijakan politik saja, mau atau tidak dari Rp 16 triliun itu untuk membiayai 170.000 anak itu, jangan hanya 4 persennya saja," ujarnya.

Menurut Ubaid, masyarakat perlu mengetahui mengenai anggaran yang dimiliki Pemprov untuk memberikan akses pendidikan kepada warganya.

Baca Juga : PPDB 2023 Jalur Zonasi Prioritaskan Siswa Satu RT, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Daftar

"Jadi sekali lagi kami datang kemari ingin dengar langsung betulkah mereka nggak punya uang? Betulkah mereka nggak punya uang seperti itu?" ungkap Ubaid pada Selasa, 20 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link