Beranda / News

BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19 meski Status Pandemi Dicabut

news.terasjakarta.id - Kamis, 22 Juni 2023 | 20:11 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
BPJS Kesehatan tetap tanggung biaya pengobatan pasien Covid-19. (foto: ist)

BPJS Kesehatan tetap tanggung biaya pengobatan pasien Covid-19. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASAKARTA.ID - BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 meski staus pandemi telah dicabut pemerintah.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia sejak Rabu, 21 Juni 2023.

Pasalnya kata Jokowi, 99 persen masyarakat Indonesia sudah kebal dengan virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Jakpus Ajak Peserta Manfaatkan Mobile JKN, Akses Layanan Kesehatan Bisa dari Rumah

Namun, meski staus pandemi telah resmi dicabut, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya pengobatan pasien yang terinveksi Covid-19.

"Kalau ada peserta yang kena Covid-19, itu tanggung jawabnya BPJS, dan kami siap untuk itu," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti di Jakarta pada Kamis, 22 Juni 2023.

Ali mengatakan pembiayaan Covid-19 tetap ditanggung BPJS Kesehatan dengan alasan, pasien terinfeksi Covid-19 akan tetap ada meski status pandemi telah dicabut.

Biaya pengobatan Covid-19 yang ditanggung bukan hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Syariah Bakal Diluncurkan Pemerintah, Apa Istimewanya?

Melainkan juga bagi kelas-kelas lainnya selama pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dijelaskannya, begitu pasien masuk rumah sakit, BPJS akan menanggung biayanya dengan catatan ada hasil diagnosis dari rumah sakit.

Sebab, dalam pelaksanaannya, banyak pasien Covid-19 yang ditemukan memiliki penyakit komorbid atau penyerta.

Baca Juga : Buruan Catat! BPJS Sediakan 5 Titik Lokasi Posko Mudik Lebaran 2023

Dari itu, riwayat kesehatan dan tarif antara satu pasien dan lainnya akan disesuaikan.

"Ada istilah diagnosisnya. Penyakitnya tidak hanya Covid-19 memang sudah ada tarifnya. Tapi kalau dia yang memnonjol umpamanya sesak nafas karena penyakit kronik paru, itu sudah ada diagnosis dan biayanya itu akan dibayar oelh BPJS," pungkasnya.

Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19

Sebelumnya Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Juga : Pengobatan Ida Dayak Diminati Warga, BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Pasien Patah Tulang

Adapun sejak ditemukannya kasus pertama pada 2 Maret 2020, hingga saat ini lebih dari 3 tahun lamanya Indonesia berjuang melawan Covid-19.

Namun sekarang ini kata Jokowi, sudah 99 persen masyarakat Indonesia sudah kebal dengan virus Corona atau Covid-19.

Dari itu, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi menjadi endemi.

"Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi" kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan Channel Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Juga : Cara Mudah Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mengaktifkan Layanan Online-nya

"Hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19," tambahnya.

Jokowi melanjutkan, saat ini badan kesehatan dunia atau WHO juga sudah mencabut status public health emergency of international concern.

Kendati demikian, Jokowi meminta masyarakat tetap berhati-hati terhadap penularan virus Corona.

Baca Juga : Tiga Nakes Klarifikasi Terkait Video Viral Bandingkan Pelayanan Pasien BPJS dan Pasien Umum

Masyarakat diminta selalu menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

"Walaupun demikian saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," pinta Jokowi.

Jokowi berharap, dengan dicabutnya status pandemi Covid-19, dapat menumbuhkan perekonomian nasional yang sempat terpuruk akibat Covid-19.

Baca Juga : Bayar Iuran dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Outlet Pegadaian, Begini Caranya

"Tentunya dengan keputusan ini, Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkas Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link