Beranda / News

Hari Pertama Sekolah, Anies Baswedan Bagikan Kenangan Antar Anak ke Sekolah

news.terasjakarta.id - Rabu, 12 Juli 2023 | 16:10 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Anies Baswedan kenang antar anak sekolah di Hari Pertama Sekolah (HPS) tahun 2016. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA - Anies Baswedan membagikan kenangan ketika mengantar anaknya ke sekolah, di saat hari pertama sekolah (HPS) tahun 2016 silam.

Postingan tersebut dibagikan Anies Baswedan melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan pada pagi hari ini Rabu, 12 Juli 2023.

Postingan yang dibagikan bakal calon presiden ini, adalah foto dirinya diatas motor Mio bersama anak laki-lakinya di boncengannya.

Dalam unggahan tersebut ia menuliskan keterangan, bahwa selama HPS para siswa diharapkan hadir untuk mengikuti kegiatan pertama di sekolah.

Baca Juga : Hari Pertama Sekolah di Jakarta, Siswa akan Jalani Masa Pengenalan Sekolah sampai 14 Juli

"2016, antar Kaisar di hari pertama sekolah. Selamat HPS buat siswa-siswi yang masuk hari ini. Turut senang buat orang tua yang memiliki keluangan untuk antar anaknya hari ini. Semoga tahun ajarannya menyenangkan!" tulis Anies Baswedan dalam keterangannya.

Momen yang dibagikan mantan Gubernur DKI Jakarta itu diambil di tahun 2016, dimana pada tahun tersebut dirinya resmi berhenti menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada era Kabinet Gotong Royong Presiden Joko Widodo dan Wakilnya Jusuf Kalla.

Pada saat itu, posisi Anies Baswedan digantikan oleh Muhadjir Effendy.

Baca Juga : Penting! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2

Pada saat dirinya menjadi Mendikbud, Anies mengeluarkan kebijakan bagi para orang tua murid untuk mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan yang dibuatnya itu juga dituliskan dalam Surat Edaran nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah.

SE tersebut ditujukan agar orang tua atau wali murid mengantar anaknya di hari pertama masuk sekolah atau pada tahun ajaran baru.

Kebijakan yang telah diputuskan itu juga ditandatangani olehnya pada 11 Juli 2016 silam dan kemudian diedarkan pada 13 Juli 2016.

Baca Juga : Pekan Terakhir PRJ Jakarta Fair 2023 Promo Sepatu League, Bikin Orangtua Untung di Awal Anak Mulai Sekolah

Anies juga mengimbau agar para aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anaknya masuk sekolah di hari pertamanya, ia juga memberikan dispensasi sehingga aparatur sipil tersebut dapat bekerja apabila sudah mengantarkan anaknya ke sekolah.

Tak hanya aparatur sipil, Anies juga mengimbau instansi swasta di daerah dan memberikan dispensasi untuk karyawan agar dapat mengantarkan anaknya ke sekolah lebih dahulu kemudian ia dapat mulai bekerja.

Sementara itu, para siswa di wilayah DKI Jakarta yang sudah memasuki hari pertama bersekolah atau HPS akan lebih dulu mengikut kegiatan MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, hal ini juga tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga : Senam Ditetapkan Jadi Olahraga Wajib Sekolah di Jakarta, Minimal Seminggu Sekali 

"HPS bagi peserta didik pada satuan pendidikan dilaksanakan tanggal 12 Juli 2023," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Lebih jelasnya lagi, untuk MPLS di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD akan dilaksanakan mulai dari tanggal 12 hingga 14 Juli 2023. Kegiatan tersebut akan dibuka dari pukul 07.30 WIB sampai 10.00 WIB.

Sementara, di tingkat SD kegiatan MPLS ini akan dilaksanakan mulai dari tanggal 12 hingga 14 Juli 2023.

Kegiatan tersebut akan dibuka dari pukul 06.30 WIB sampai 10.00 WIB.

Baca Juga : Libur Diperpanjang, Hari Pertama Masuk Sekolah di Jakarta Diundur 12 Juli 2023

Lain halnya dengan SD dan SMP, untuk tingkat SMA jam pulang akan lebih lama. Kegiatan MPLS SMA akan dilaksanakan mulai dari tanggal 12 hingga 14 Juli 2023.

Kegiatan tersebut akan dibuka dari pukul 06.30 WIB sampai 15.00 WIB.

Purwosusilo juga menegaskan bila peserta didik diwajibkan untuk mengenakan seragam, sekolah asalnya dan menggunakan tanda pengenal.

Baca Juga : Polres Jakpus Pantau 14 Titik Lokasi Rawan Tawuran di Tahun Ajaran Baru, Protap Rutin Jam Pulang Sekolah

Kebijakan ini dikecualikan untuk di jenjang PAUD.

Purwosusilo menyebutkan bila satupun pendidikan telah dilarang untuk membuat ketentuan dengan penggunaan atribut atau aksesoris lain untuk peserta didik, terutama jika yang tak berkaitan dengan tujuan kegiatan MPLS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link