Beranda / News

Yuk Intip Harta Kekayaan Cinta Mega yang Dipecat PDIP karena Main Game Slot Saat Rapat Paripurna

news.terasjakarta.id - Rabu, 26 Juli 2023 | 11:56 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Begini Nasib Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP yang Diduga Main Game Slot

Anggota DPRD DKI Cinta Mega dipecat PDIP karena kedapatan main game slot saat rapat paripurna. (foto: situs resmi DPRD DKI Jakarta)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - DPD PDIP DKI Jakarta pecat Cinta Mega dari kursi DPRD DKI setelah tertangkap kamera bermain game slot saat Rapat Paripurna (Rapur) beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Ady Wijaya, pemecatan terhadap Cinta Mega dilakukan berdasarkan rapat pleno yang dilakukan pihaknya.

Tidak hanya itu partai berlambang moncong putih itu pun memastikan tidak akan mencalonkan lagi Cinta Mega di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca Juga : PDIP Janji Tak Calonkan Cinta Mega di 2024, Dipecat Imbas Main Slot saat Rapat DPRD

"Surat rekomendasi dikirim ke DPP partai dan kita tidak calonkan lagi di 2024," tegas Ady Wijaya usai rapat pleno di DPD PDIP DKI Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juli 2023 kemarin.

Sekedar diketahui Cinta Mega bukanlah wajah baru di Kebun Sirih tempat di mana kantor DPRD DKI bereada.

Tercatat bukan hanya periode ini ia duduk di lesgilator daerah, namun periode sebelumnya juga telah menjadi anggota dewan.

Baca Juga : PDIP Pecat Cinta Mega, Pastikan Tak Calonkan Lagi di Pileg 2024

Sebagai salah satu pejabat publik, anggota Komisi C DPRD DKI yang membidangi masalah keuangan ini wajib melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data terahir yang diperoleh istri dari Satnny Rompas ini telah melaporkan harta kekayaannya yang dilampirkan pada 9 Maret 2023 untuk periode 2022.

Pada laporan tersebut Cinta Mega memiliki harta sebesar Rp7,3 miliar.

Baca Juga : PDIP Pecat Cinta Mega yang Main Game Slot saat Rapat DPRD DKI

Dari julah tersebut, Rp7,1 miliar diantaranya berbentuk aset properti berupa tanah dan bangunan.

Dengan rincian, tanah dan bangunan seluas 162 m3/135/2 di Kab/Kota Tangerang hasil sendiri senilai Rp1,7 miliar.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 67 m2/40 m2 di Kab Kota hasil sendiri dengan nilai Rp1,1 miliar.

Ia juga juga diketahui memiliki tanah dan bangunan seluas 154 m2/135 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat hasil sendiri senilai Rp1,4 miliar dan tanah seluas 682 meter di Kab/Kota Tangerang hasil sendiri bernilai Rp750 juta.

Baca Juga : Profil Cinta Mega Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP yang Diduga Main Slot saat Rapat, Pernah Diperiksa KPK

Properti tanah dan bangunan lainnya juga dimilikinya di kab/kota Tangerang seluas 50,58 m2 dengan nilai Rp700 juta dari hasil sendiri.

Di Jakarta Barat juga terdapat aset yang dimiliki dengan luas tanah 172 m2/105 m2 dari hasil sendiri dengan nilai Rp1,5 miliar.

Sedangkan harta yang dimiliki lainnya yaitu berupa alat transportasi dan mesin berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2021 dari hasil sendiri seharga Rp350 juta.

Baca Juga : Begini Nasib Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP yang Diduga Main Game Slot, Laporan Sanksi hingga ke DPD

Demikianlah harta kekayaan yang dimiliki Cinta Mega berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya.

Seperti diberitakan keputusan PDIP pemecatan Cinta Mega merupakan buntut dari dirinya tertangkap kamera bermain game slot saat rapat paripurna ertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022 pada Kamis, 20 Juli 2023.

Terkait hal ini, dia pun menyangkalnya bahwa game yang dia mainkan bukanlah game slot melainkan game Candy Crush.

Cinta Mega pun menampik bahwa dirinya tidak memainkan game hanya menunjukkan game tersebut kepada rekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link