Beranda / News

Hore! Wajib Pajak Nggak Perlu Ribet Lagi Isi SPT Mulai Mei 2024

news.terasjakarta.id - Rabu, 26 Juli 2023 | 13:38 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Melalui fitur PSIAP mulai Mei 2024 wajib pajak tidak perlu lagi ribet mengisi SPT. (foto: Pexels/@Leeloo)

Melalui fitur PSIAP mulai Mei 2024 wajib pajak tidak perlu lagi ribet mengisi SPT. (foto: Pexels/@Leeloo)

JAKARTA, TERASJAKARTA. ID - Mulai bulan Mei 2024 pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak (WP) tidak perlu lagi ribet.

Menyusul bakal diterapkannya fitur prepopulated dalam pengisian SPT dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal dengan core tax system.

Adapun Fitur populated merupakan fitur yang menyediakan data berdasarkan database yang dimiliki otoritas sebelumnya.

Baca Juga : Wow! Suban PRD Jakarta Barat Kumpulkan Pajak Capai Rp3,3 Triliun

Sehingga data-data terkait pemotongan pajak akan langsung tersedia dalam formulir SPT masing-masing wajib pajak (WP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan dalam core tax akan wajib pajak diberi kemudahan untuk menyusun SPT.

"Data dan info nanti di capture dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," ujar Suryo pada Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga : Jemaah Haji Makassar Bawa Emas 1 Kg dari Arab Saudi Katanya Nego Pajak, Begini Kata Bea Cukai 

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi ribet mengisi data pajak secara manual.
Meski demikian wajib pajak masih perlu mencocokkan data dalam formulir SPT sebelum mengirimkannya.

Setelah itu wajib pajak hanya tinggal mengecek apakah sudah sesuai lalui disubmit.

Kalaupun belum hanya tinggal ditambah dengan hal-hal yang belum tercapture dalam sistem administrasi.

Baca Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Hingga 29 Desember 2023, Begini Syaratnya!

Terkait hal ini Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tengah melakukan persiapan dan pelatihan untuk penerapan PSIAP.

Sebelum nantinya di ujicoba di 3 kantor wilayah (kanwil) DJP. Sehingga PSIAP bisa benar-benar direalisasikan pada bulan Mei 2024 secara nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link