Beranda / News

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Bagaimana Kasus TPPU? 

news.terasjakarta.id - Rabu, 2 Agustus 2023 | 08:08 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Panji Gumilang ngamuk di depan pengikutnya karena ratusan rekening diblokir

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi jadi tersangka penistaan agama. (ilustrasi: terasjakarta.id)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA. ID - Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun baru saja ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Hasil tersebut ditetapkan usai tersangka melakukan gelar perkara oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Dalam hasi tersebut, Bareskrim Polri sepakan menaikan stastus Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang diancam 10 tahun penjara.

Baca Juga : Panji Gumilang Ditahan Setelah Jadi Tersangka Penistaan Agama? Ini Kata Polisi

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, ini ancamannya 10 tahun penjara," ucap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijatuhi Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga : Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Polemik serta kontraversi yang dibuat oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun tak hanya itu saja, ia bahkan di laporkan oleh Mahfud MD atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan yang diajukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu tercatat sebanyak 145 dari 367 rekening yang duduga digunakannya dalam tndakan TPPU.

Adapun laporan tersebut terlampir beberapa pidana yang dilakukan Panji Gumilang seperti penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, hingga pengunaan dana BOS.

Baca Juga : Jeng-jeng! Panji Gumilang Jadi Tersangka Penodaan Agama

Laporan yang diajukan Mahfud MD juga telah disampaikan pada Polri dan Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Panji Gumilang diduga selewengkan dana zakat Ponpes Al Zayutn.

Dugaan tersebut juga dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023.

Bareskrim Polri pun membenarkan laporan dugaan penyelewengan dana zakat oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Baca Juga : Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim, Polisi Perketat Akses Masuk Mabes Polri

"Telah menerima pengaduan dari perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun, Saudara PG (Panji Gumilang). Melampirkan dua buah screenshot sebagai barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa, 18 Juli 2023.

Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan menyelidiki sejumlah rekening Panji Gumilang.

Dikatakan Ramadhan, dari hasil penyelidikan terdapat soft copy transaksi ke rekening atas nama Mahad Al Zaytun sebanyak 3 rekening.

Baca Juga : Panji Gumilang Pamitan pada Seluruh Santri Al Zaytun sebelum Diperiksa: Semangat Syekh Semoga Sehat Selalu

Selain itu ada pengajuan transaksi pada 2 rekening atas nama Panji Gumilang dan 1 rekening atas nama J.

Terkait hal ini, kata Ramadhan, Dittipidum bersama Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengantongi sejumlah nama yang terindikasi melakukan penyelewengan dana zakat.

Sejumlah nama tersebut meliputi AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi PG), LS sebagai mantan NII, dan IS sebagai pendiri Al Zaytun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link