Beranda / News

Benih Lobster Senilai Rp5,3 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura melalui Bandara Soetta

news.terasjakarta.id - Rabu, 2 Agustus 2023 | 17:34 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Benih lobster

Bea Cukai Bandara Soetta gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura. (ilustrasi: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Benih lobster senilai Rp5,3 miliar gagal diselundupkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Benih lobster tersebut dibawa seorang pria berinisial DP (25). Penyelundupan benih lobster ke Singapura tersebut digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, modus tersangka menyelundupkan benih lobster dengan memasukannya ke barang bawaan penumpang.

Baca Juga : Bea Cukai Bakal Panggil Jemaah Haji asal Makassar Pulang Pakai Emas 180 Gram, Hindari Fitnah

Namun, modusnya tersebut berhasil diendus petugas Bea Cukai Bandara Soetta.

"Berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal barang larangan, yaitu berupa benih lobster atau baby lobster," kata Gatot saat konferensi pers di kantornya pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Sebelumnya, kata Gatot, Bea Cukai menerima informasi akan ada penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soetta pada 28 Juli 2023.

Kemudian, Bea Cukai melakukan penyelidikan dan mencurigai DP sebagai penyelundup benih lobster.

Baca Juga : Bea Cukai Lelang 60 Motor Royal Enfield Mulai Rp20 Jutaan, Dibuka untuk Umum

Kemudian petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap DP dan menemukan 36 bungkus yang berisi total 34.222 benih lobster yang disimpan di dalam barang bawaan penumpang.

Gatot merinci, dari 36 bungkus total berisi 34.222 ekor benih lobster dengan rincian 6 bungkus berisi 4.222 jenis mutiara.

Sementara sisanya 30 bungkus berisi 30 ribu benih lobster jenis pasir.

Baca Juga : Viral! Mobil Pegawai Bea Cukai Diderek Dishub DKI Jakarta Akibat Parkir Liar di Kawasan Kebayoran Baru

Kepada petugas DP mengaku mendapatkan benih lobster tersebut dari seseorang berinisial M.

Saat ini pemasok benih lobster ilegal tersebut masih diburu petugas.

Atas perbuatannya mencoba menyelundupkan benih lobster, DP dijerat pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link