Beranda / News

Ngeri! Ojol Dibegal Penumpangnya di Kampung Boncos, Motor Dirampas Pelaku

news.terasjakarta.id - Senin, 21 Agustus 2023 | 17:27 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pengemudi Ojol dibegal penumpangnya di Kampung Boncos, Jakarta Barat. (ilustrasi: ist)

Pengemudi Ojol dibegal penumpangnya di Kampung Boncos, Jakarta Barat. (ilustrasi: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pengemudi ojek online atau ojol dibegal penumpangnya di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Saat ini kedua pelaku pembegalan berinisial HKY (27) dan JML (28) telah ditangkap polisi.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurrohim menerangkan, modus pelaku membegal ojol dengan berpura-pura menjadi penumpang.

Baca Juga : Menantu Begal Mertua Sendiri, Tersinggung Sering Dijelek-jelekan Depan Orang

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu, 16 Agustus 2023, sekira pukul 00.30 WIB.

Awalnya kata Dodi, pelaku HKY memesan ojol menuju Kota Bambu Selatan.

Korban FRM (25) menerima order penumpang dan menjemput HKY ke titik jemputan.

Setibanya di Kampung Boncos, tersangka JML menghampiri motor korban yang membonceng HKY.

Baca Juga : Ngeri! Berani Lawan Begal di Bogor, Tangan Pria Putus Ditebas Pakai Golok

Kemudian, HKY dan JML menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau belati dan celurit ke arah korban.

"Langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit, HKY membawa pisau, sedangkan JML membawa celurit," kata Dodi.

Para pelaku meminta korban menyerahkan motornya. Karena ketakutan korban pun menyerahkan sepeda motornya.

Baca Juga : Begal Bercelurit di Koja yang Beraksi Tengah Hari Bolong Pelakunya Anak-anak, Korbannya Bapak-bapak

"Setelah itu langsung dibawa motornya oleh saudara H dan saudara J," tambah Dodi.

Usai dibegal, pengemudi Ojol itupun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palmerah.

Saat ini kedua pelaku pembegal ojol di Kampung Boncos sudah ditangkap polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor, satu bilah pisau belati, dan satu bilah celurit.

Baca Juga : Viral Begal Bersenjata Tajam di Cibinong Tusuk Korban dengan Pisau, Warganet Soroti Banyak Lampu Jalan Mati

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link