Beranda / News
Kemendagri Keluarkan Aturan Nama Seseorang, Minimal 2 Kata Maksimal 60 Huruf, Jangan Aneh-aneh!
news.terasjakarta.id - Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:47 WIB
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan nama seseorang.
Dilansir dari akun Instagram @dukcapiljakarta, aturan nama seseorang tertulis dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
"Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan," tulis @dukcapiljakarta dikutip Rabu, 23 Agustus 2023.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Dukcapil Kepulauan Seribu Rekam 584 e-KTP Pemula
Dalam aturan tersebut, nama seseorang minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Nama seseorang juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir.
Selain itu, nama seseorang juga harus menggunakan huruf latin dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
"Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan anak sejak dini," tulis @dukcapiljakarta.
Baca Juga : 337 Juta Data Dukcapil Diduga Bocor, Kemendagri Sebut Data Tak sesuai Format
Selain itu, orang tua juga diminta tidak menamai anaknya dengan nama aneh, merendahkan diri atau bersifat perundungan.
"Peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini," tulis @dukcapiljakarta.
"Hal ini diklaim akan jauh lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak," sambung @dukcapiljakarta.
Baca Juga : Dukcapil Prediksi Ada 40.000 Pendatang Baru di Jakarta, Pemprov Juga Pastikan Tidak Ada Operasi Yustisi
Aturan nama seseorang tersebut juga untuk memudahkan ketika anak hendak bersekolah atau dalam pembuatan paspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News