Beranda / News

8 Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Calon Peserta Wajib Catat!

news.terasjakarta.id - Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:58 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan mulai dibuka pada tanggal 17 September 2023, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan oleh para calon peserta. (Foto: Dok. Menpan-RB)

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan mulai dibuka pada tanggal 17 September 2023, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan oleh para calon peserta. (Foto: Dok. Menpan-RB)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan mulai dibuka pada tanggal 17 September 2023.

Hal itu juga telah diumumkan oleh Panselnas atau Panitia Seleksi Nasional lewat Badan kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Untuk tahun ini, rekrutmen CASN sendiri akan meliputi seleksi untuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga : Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai September 2023, Ini 7 Jurusan yang Punya Peluang Besar untuk Lolos

Sementara itu, jadwal pelaksanaan rekrutmen juga telah dirilis oleh BKN lewat Surat Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023.

Sama seperti tahun sebelumnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon peserta untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.

8 Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Menurut Mohammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengungkapkan syarat dari pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Mohammad juga mengatakan bila syarat pendaftaran CPNS dan PPPK yang diatur di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga : Kemenkumham Buka 1.878 Formasi CPNS dan PPPK, Sudah Siap Daftar CASN 2023?

1. Syarat Pendaftaran CPNS 2023

  • Tak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Usia paling rendah 18 tahun serta paling tinggi sekitar 35 tahun saat melamar
  • Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Prajurit TNI, PNS, anggota Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai karyawan swasta
  • Tidak punya kedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota Polri atau Prajurit TNI
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah dilamar
  • Tidak jadi anggota ataupun pengurus partai politik serta terlibat dalam politik praktis
  • Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang sudah ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan yang lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan lain yang sudah ditetapkan oleh PPK

Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Sudah Punya Akun SSCASN Belum? Ini Panduannya

2. Syarat Pendaftaran PPPK 2023

  • Tak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Usia paling rendah 20 tahun serta paling tinggi satu tahun sebelum batas dari usia tertentu di jabatan yang akan dilamar dan sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Perundang-undangan
  • Tidak jadi anggota ataupun pengurus partai politik serta terlibat dalam politik praktis
  • Sehat rohani dan jasmani yang sesuai dengan persyaratan dari jabatan yang telah dilamar
  • Mempunyai kompetensi yang bisa dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lemabaga yang berwenang untuk jabatan yang telah berikan syarat
  • Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Prajurit TNI, PNS, anggota Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai karyawan swasta
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan

Baca Juga : Cek Pendaftaran dan Formasi CPNS 2023, Dibuka September!

Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16 sampai dengan 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September sampai dengan 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September sampai dengan 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: sampai dengan. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 sampai dengan 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 sampai dengan 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: sampai dengan 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 sampai dengan 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD: 23 sampai dengan 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 sampai dengan 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD: 31 Oktobersampai dengan 9 November 2023

Baca Juga : ASIK! Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Sudah Ditetapkan oleh Kementerian PANRB, Berapa Kuotanya?

  • Pengolahan Nilai SKD: 7 sampai dengan 1 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD: 12 sampai dengan 14 November 2023
  • Masa Sanggah: 15 sampai dengan 17 November 2023
  • Jawab Sanggah: 15 sampai dengan 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD Hasil Sanggah: 18 sampai dengan 22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 18 sampai dengan 24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 sampai dengan 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 sampai dengan 30 November 2023
  • Penarikan data final: 1 sampai dengan 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 sampai dengan 4 Desember 2023

Baca Juga : Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 Tetapkan 1 Juta Formasi, Dibuka Bulan Juli atau September?

  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 sampai dengan 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8 sampai dengan 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 sampai dengan 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 5sampai dengan 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 5 sampai dengan 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 sampai dengan 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 sampai dengan 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP: 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP: 14 Februari sampai dengan14 Maret 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link