Beranda / News

Wajib Catat! Ada 3 Larangan selama Masa Tenang Pemilu, Simak Informasinya

news.terasjakarta.id - Sabtu, 16 September 2023 | 13:47 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Selama masa tenang pemilu, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu atau dari tim kampanye.(foto: ist)

Selama masa tenang pemilu, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu atau dari tim kampanye.(foto: ist)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Masa tenang menjadi salah satu bagian dari tahapan atau proses adanya pemilu.

Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilu yang menyatakan bahwa masa tenang adalah masa yang tak bisa digunakan untuk melakukan suatu aktivitas kampanye pemilu.

Diketahui, masa tenang sendiri berlangsung selama 3 hari, tepat usainya masa kampanye sebelum memasuki hari pemungutan suara.

Baca Juga : Komunitas Tionghoa Minta Anies Baswedan Lanjutkan Rekam Jejak di Jakarta ke Seluruh Indonesia

Selama masa tenang pemilu ini, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu atau dari tim kampanye.

Pertama, untuk pelaksana, peserta dan/atau dari tim kampanye pemilu dilarang dalam menjanjikan atau berikan suatu imbalan kepada pemilih, seperti:

  • pemilihan pasangan calon
  • Tak gunakan hak pilihnya
  • Pemilihan partai politik peserta pemilu tertentu
  • Pemilihan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Pemilihan calon anggota DPD tertentu

Baca Juga : Partai Buruh Ogah Dukung Anies di Pilpres 2024, Cak Imin: KSPSI Malah Mendukung

Dengan demikian, jika ada pihak yang melanggar ketentuan di atas akan terancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Hal ini berdasarkan Pasa 523 UU Pemilu yang menyatakan bahwa:

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),”

Baca Juga : Bawaslu Turun Tangan soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV, Dituding Politik Identitas!

Di sisi lain, saat masa tenang, bagi media massa cetak, daring sosial, serta lembaga penyiaran dilarang untuk siarkan iklan, berita, rekam jejak para peserta pemilu ataupun dengan bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye.

Lalu, ada aturan lain yang saat masa tenang pemilu, yaitu untuk lembaga survei dilarang untuk umumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait soal pemilu.

Sebab, jika ada yang melanggar aturan ini akan terancam hukuman pidana penjara 1 tahun serta denda belasan juta rupiah.

Baca Juga : Prabowo Bilang Gibran Cocok Jadi Cawapresnya, Mewakili Anak Muda

Hal itu juga berdasarkan isi Pasal 509 UU Pemilu yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”

Sebelumnya, diketahui bahwa di Pemilu 2024 sendiri, masa tenang ini akan digelar selama kurun waktu 3 hari.

Baca Juga : Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Menguat Usai Cak Imin Dampingi Anies

Masa tenang ini mulai berlaku pada tanggal 11 hingga13 Februari 2024.

Selain itu, masa tenang akan digelar usai 75 hari masa kampanye atau pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari.

Adapula hari pemungutan suara akan digelar pada tanggal 14 Februari 2-24.

Baca Juga : Imbas Duet Anies-Cak Imin, AHY Bakal Adakan Pertemuan Seluruh Ketua DPD Demokrat se-Indonesia

Yang mana tak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, namun pemilu 2024 ini juga akan serentak untuk memilih para anggota DPR, DPD< DPRD Provinsi hingga DPRD kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link