Beranda / News

Tak Berlaku Lagi, BI Tarik Peredaran Uang Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Bunga Melati, Buruan Tukar!

news.terasjakarta.id - Minggu, 3 Desember 2023 | 08:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
uang logam,bank indonesia

Bank Indonesia mencabut dan tarik peredaran uang Rp1.000 kelapa sawit dan Rp500 bunga melati sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. (Foto: X @bank_indonesia)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Bank Indonesia (BI) resmi menarik dan mencaput peredaran sejumlah uang rupiah logam.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 Tahun Emisi 1997 dari Peredaran.

Baca Juga : Asyik! Pemkot Jaksel Hadirkan Dropbox Sampah Plastik di Tebet, Sulap Botol Plastik Jadi Uang

Seperti yang disebutkan di atas, beberapa jenis uang rupiah yang ditarik peredarannya adalah sebagai berikut.

  • Rp500 tahun emisi 1991
  • Rp1.000 tahun emisi 1993
  • Rp500 tahun emisi 1997

Untuk diketahui, uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi 1991 memiliki karakteristik warna merah dengan gambar bunga melati dan burung Garuda di sisi sebaliknya.

Sementara pecahan Rp500 tahun emisi 1997 juga berwarna merah, namun ukuran gambar melati lebih kecil dan tulisan 500 lebih besar.

Adapun pecahan Rp1.000 dikenal dengan keping tengah berwarna merah dan diapit oleh cincin putih.

Baca Juga : Polisi Buru Otak Pelaku Perampokan Indomaret di Cilandak, Gondol Uang Rp12 Juta

Pecahan ini memiliki gambar kelapa sawit yang khas dan burung Garuda di sisi sebaliknya.

Ketiga pecahan uang ini ditarik dengan mempertimbangkan masa edar yang sudah cukupp lama serta diikuti perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Peraturan ini berlaku sejak 1 Desember 2023.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, ketiga pecahan uang logam tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

Maka dari itu, Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut ke bank terdekat.

Adapun jangka waktu penukaran pecahan uang logam ini selama 10 tahun sehingga masyarakat dapat menukarkannya mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

Apabila jangka waktu penukaran ini berakhir, masyarakat tidak dapat menukarkan uang tersebut ataupun menggunakannya untuk bertransaksi.

Nantinya, uang yang ditukar ini memiliki nominal yang sama.

Penukaran uang pecahan tersebut dapat dilakukan di bank-bank umum terdekat.

Selain itu, penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat atau kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Untuk cara ini, masyarakat perlu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui situs pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link