Beranda / News

Berlaku Hari Ini! Cek Cara Daftar Beli Gas LPG 3 Kg yang Wajib Pakai KTP, Jangan sampai Keliru

news.terasjakarta.id - Senin, 1 Januari 2024 | 13:43 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Cara daftar untuk membeli gas LPG 3 kg yang pada hari Senin, 1 Januari 2024 sudah wajib menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).(Foto: ist)

Cara daftar untuk membeli gas LPG 3 kg yang pada hari Senin, 1 Januari 2024 sudah wajib menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).(Foto: ist)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Berikut adalah cara daftar untuk membeli gas LPG 3 kg yang pada hari Senin, 1 Januari 2024 sudah wajib menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Mulai hari ini, pembelian LPG tabung 3 kg akan dibatasi dan hanya bisa dilakukan oleh para pengguna LPG tertentu yang sudah terdata.

Apabila belum terdata, maka pengguna gas LPG ini perlu mendaftarkan diri lebih dulu sebelum melakukan transaksi.

Seperti yang diketahui, untuk pembelian as LPG 3 kg yang dibatasi ini memiliki tujuan agar dapat melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg yang tepat sasaran.

Baca Juga : Segera Daftar! Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP yang Terdaftar di Pangkalan

Kebijakan ini bertujuan supaya besaran subsidi yang terus meningkat masih bisa dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu ataupun tepat sasaran.

Oleh karena itu, masyarakat juga diimbau agar segera mendaftarkan dirinya di pangkalan LPG terdekat di lingkungan rumah agar dapat membeli LPG Tabung 3 kg.

Pengguna tidak perlu khawatir, karena pendaftarannya pun sangat mudah, yang mana pengguna hanya perlu menunjukkan kartu KTP serta Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pembelian.

Baca Juga : Catat! Pengguna Elpiji 3 Kg Wajib Daftar ke Pangkalan sebelum 1 Januari 2024, Begini Caranya

Lewat laman resmi Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, yaitu Tutuka Aradji menyampaikan bahwa proses pendaftaran ini sangat cepat, mudah dan aman.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujarnya.

Nah, bagi yang belum tahu, berikut ini akan dirangkum bagaimana cara mudah untuk daftar beli gas LPG 3 kg untuk masyarakat yang kurang mampu, di antaranya:

Baca Juga : Jangan Khawatir! Pemprov DKI Pastikan Stok Gas Elpiji 3 Kg Aman saat Nataru

Cara Daftar Beli Gas LPG 3 Kg

  • Pengguna gas LPG 3 kg bisa langsung mendatangi pangkalan terdekat
  • Jangan lupa untuk membawa Kartu Keluarga dan KTP
  • Pengguna nantinya mendaftar dengan dibantu oleh petugas pangkalan lewat situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan
  • Di pembelian selanjutnya, KPM  (Keluarga Penerima Manfaat) hanya akan menginformasikan lagi lewat nomor NIK atau tunjukkan saja KTP pada petugas pangkalan
  • Perlu diperhatikan, pegguna dapat melakukan pembelian gas LPG 3 Kg ini lebih dari 1 pangkalan, namun pendaftarannya cukup di satu pangkalan saja.
  • Pengguna pun juga bisa membeli dari pangkalan mana saja, walaupun pangkalan itu ada di luar domisili yang tercantum di KTP pengguna.

Kelompok Pengguna Gas Elpiji 3 Kg

Mengutip dari akun Instagram Kementerian ESDM, adapun 4 (empat) target atau sasaran kelompok pengguna elpiji 3 kilogram yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan juga Perpres 38/2019.

Berikut ini adalah 4 kelompok dari pengguna gas elpiji 3 kg, di antaranya:

1. Usaha mikro sasaran

Pengguna elpiji 3 kilogram yang mempunyi usaha produktif milik perorangan untuk memasak di dalam lingkup usaha mikro.

2. Petani Sasaran

Petani sasaran yaitu yang sudah mendapat bantuan perdana elpiji untuk mesin pompa yang berasal dari pemerintah.

3. Nelayan Sasaran

Nelayan yang sudah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji 3 kg untuk kapan penangkap ikan dari pemerintah

4. Rumah Tangga Sasaran

Para pengguna gas elpiji 3 kg untuk masak di lingkungan rumah tangga.

Demikian informasi mengenai cara daftar untuk membeli gas LPG 3 kg dengan KTP yang berlaku pada 1 Januari 2024. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link