Beranda / News

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari ini 1 Januari 2024, Simak Cara Daftarnya!

news.terasjakarta.id - Senin, 1 Januari 2024 | 14:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kebijakan beli LPG 3 kg wajib pakai KTP berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2024. (Foto: ist)

Kebijakan beli LPG 3 kg wajib pakai KTP berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2024. (Foto: ist)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Mulai hari ini, Senin, 1 Januari 2024, masyarakat yang hendak membeli tabung gas LPG 3 kg harus sudah terdata di Sub Penyalur/Pangkatan resmi.

Apabila warga belum terdata, wajib mendaftarkan diri ke pangkalan menggunakan KTP.

Aturan terbaru ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca Juga : Kementerian ESDM Batasi Masyarakat Beli Gas LPG 3 Kg, Khusus P3KE

Adapun kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transforasi pendistribusian LPG tabung 3 kg yang tetap sasaran.

Dengan begitu, subsidi yang diberikan pemerintah ini dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat sasaran.

Lebih lanjut, pengguna sasaran LPG tabung 3 kg sesuai dengan Perpres Nomor 104 tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Target Sasaran Pembeli LPG 3 Kg

  1. Rumah tangga: Pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
  2. Usaha Mikro: Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
  3. Nelayan: Nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
  4. Petani: Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

Baca Juga : Segera Daftar! Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP yang Terdaftar di Pangkalan

Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa segera mendaftarkan diri sekarang juga dengan mudah.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dilansir dari situs resmi migas.esdm.go.id pada Senin, 1 Januari 2024.

Cara Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

Terdapat tahapan transaksi bagi pengguna LPG tabung 3 kg, yakni sebagai berikut.

  • Mendatangi subpenyalur atau pangkalan dengan membawa KTP dan KK.
  • Transaksi di subpenyalur atau pangkalan dengan menunjukkan KTP.
    • Apabila KTP terdaftar atau terdata, transaksi beli LPG tabung 3 kg bisa dilakukan.
    • Apabila KTP tidak terdata atau terdaftar, petugas subpenyalur atau pangkalan akan membantu pendaftaran dengan melampirkan nomor kartu keluarga.

Baca Juga : Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Turun, Cek Daftar Terbarunya untuk DKI Jakarta

Pendaftaran KTP dan KK di pangkalan ini cukup dilakukan sekali saja.

Setelah data diri terdaftar, masyarakat cukup menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP ke petugas.

Pembelian LPG juga bisa dilakukan di seluruh pangkalan tanpa perlu mendaftar ulang di pangkalan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link