Beranda / News

KPU Gelar Layanan Urus Perpindahan TPS di Car Free Day Bundaran HI Hari ini

news.terasjakarta.id - Minggu, 14 Januari 2024 | 11:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kapan Batas Terakhir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?

KPU gelar layanan urus perpidahan TPS domisili di car free day Bundaran HI.

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menggelar layanan untuk mengurus perpindahan tempat pemungutan suara (TPS) di car free day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu, 14 Januari 2024.

Layanan ini dibuka tepat berada di sisi Jalan Imam Bonjol, Menteng bagi kamu yang ingin mengurus perpindahan TPS biasa datang ke lokasi tersebut.

Diketahui, layanan urus perpindahan TPS di CFD ramai masyarakat yang mengatri.

Baca Juga : KPU Tetapkan Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024 untuk WNI di Luar Negeri Dimulai Lebih Awal

Dalam antrian ini, panitia menyerahkan selembar kertas pada warga yang mengantri megurus perpindahan TPS untuk diisikan data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan nomor ponsel.

Untuk mengurus perpindahan TPS ini, warga tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.

Adapun syarat yang ditetapkan oleh KPU  untuk mengajukan pindah TPS atau lokasi Pemilu 2024 diantaranya sebagai berikut:

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi
  • Pindah domisili Sedang tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Cara Urus Pindah Memilih di TPS Domisili pada Pemilu 2024, Hanya sampai 15 Januari!

Cara Pindah Memilih di TPS Domisili Pemilu 2024

Untuk mengurus pindah memilih di TPS domisili, masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pendukung alasan pindah TPS.

Selain itu, salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih di TPS asal juga perlu dibawa.

Berikut adalah cara mengurus pindah TPS Pemilu 2024.

  • Datangi Kantor PPS, PPK, atau KPU kabupaten atau kota asal.
  • Bawa KTP, KK, dan bukti pendukung alasan pindah TPS.
  • PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan memproses pemindahan TPS.
  • Nama pemilih akan dihapus dari TPS asal.
  • Gandakan formulir A5 yang diberikan petugas.
  • Datangi kantor kelurahan di domisili saat ini untuk menyerahkan formulir A5 tersebut ke Kantor PPS.
  • Petugas akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.
  • Pemilih sudah bisa mendatangi TPS pada hari pencoblosan dengan membawa formulir A5 dan KTP atau KK.

Nantinya, pemilih yang melakukan pindah memilih ini akan masuk ke dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Demikian informasi mengenai cara mengurus pindah memilih di TPS domisili yang bisa dilakukan hingga 15 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link