Beranda / News

Kronologi Mahasiswi Depok Diperkosa dan Dibunuh, Kaki-Tangan Diikat hingga Dicekik

news.terasjakarta.id - Selasa, 23 Januari 2024 | 09:59 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Kronologi mahasiswi depok diperkosa dan dibunuh oleh kekasihnya di kontrakan. (foto: ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Terungkap kronologi mahasiswi di Depok yang diperkosa dan dibunuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (21) yang dilakukan oleh Argiyan Arbirama (19) di rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok.

Pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024 berawal saat korban dan pelaku saling mengenal sejak empat bulan lalu melalui media sosial.

Baca Juga : Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Keduanya kemudian bertemu dan langsung menjalin hubungan asmara yang berjalan dua minggu.

"Saat empat bulan waktu perkenalan antara pelaku dan korban ini belum pernah saling ketemu,"kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

"Kemudian mereka janjian dan setelah bertemu langsung pacaran kira-kira berjalan baru dua minggu," sambungnya.

Setelah itu, Wira menjelaskan sekitar pada pukul 13.00 WIB, Argiyan mengirimkan pesan untuk mengajak korban minum kopi bersama.

Baca Juga : Keji! Mahasiswi di Depok Diperkosa di Kamar Mandi Sebelum Dibunuh Pacar Sendiri

Pelaku pun meminta korban untuk menjemput di rumah kontrakannya.

Semula korban menolak. Namun, pelaku Argiyan terus memaksanya untuk datang.

KRA pun akhirnya bersedia untuk menjemput di rumah pelaku.

"Saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku," ujar Wira.

"Pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya," imbuhnya

Korban lantas duduk di ruang tamu, kemudian diminta masuk ke kamar mandi oleh pelaku.

Argiyan pun langsung menarik tangan korban menuju kamar tidurnya, namun kembali ditolak.

Korban pun memberontak dan teriak.

"Pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," tuturnya.

Korban pun terus melawan sambil berteriak dan Argiyan semakin mengencangkan cekikannya hingga KRA terkulai lemas.

Pada saat itulah pelaku memerkosa mahasiswi tersebut.

Agar tidak melawan, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal.

Selain itu, Argiyan juga menutupi korban dengan selimut.

Usai memerkosa dan membunuh, Argiyan pun kabur dengan membawa barang berharga milik korban.

Pelaku pun mengirimkan pesan kepada sang ibunda terkait pembunuhan KRA.

Sementara itu, polisi masih menunggu hasil visum rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian korban.

"Karena dari hasil visum juga (mengetahui) penyebab kematian, termasuk mungkin pendalaman terhadap tindak pemerkosaan itu sendiri," papar Wira.

Wira menyebut pelaku kabur ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link