Beranda / News

Siap-siap! PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen jika Prabowo Jadi Presiden

news.terasjakarta.id - Jumat, 8 Maret 2024 | 18:54 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN jadi 12 paling lambat 1 Januari 2025. (foto: ist)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN jadi 12 paling lambat 1 Januari 2025. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik jadi 12 persen pada era Presiden pengganti Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN paling lambat 1 Januari 2025.

Menurut Airlangga, masyarakat telah memilih untuk mendukung keberlanjutan dalam hal ini Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Baca Juga : Sri Mulyani Tegaskan Tarif PPN Tidak Naik di 2024, Tetap 11 Persen

Sehingga ketentuan kenaikan PPN jadi 12 persen tetap dilaksanakan jika Prabowo Subianto menjadi presiden pengganti Jokowi.

"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga pada Jumat, 8 Maret 2024.

Di sisi lain, pemerintah masih menunggu hasil resmi pemilihan umum presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika hasi Pilpres sudah resmi diumumkan KPU, pemerintah saat ini akan melakukan pembahasan APBN 2025.

Nantinya dalam perumusan APBN 2025, akan dibahas secara detail mengenai program-program pemerintahan baru.

Baca Juga : PPN Mobil Listrik Diusulkan Dihapus, Bakal Makin Murah?

"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang," katanya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kenaikan PPN 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.

Dalam UU tersebut diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Baca Juga : Mobil Listrik yang Dapat Insentif PPN 10 Persen, Berapa Harga Jualnya?

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link