Beranda / News

Nasib! Mendagri Tito Bilang Perangkat Desa dan Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2024

news.terasjakarta.id - Jumat, 15 Maret 2024 | 19:16 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, perangkat desa dan tenaga honorer tak dapat THR Lebaran. (foto: ist)

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, perangkat desa dan tenaga honorer tak dapat THR Lebaran. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perangkat desa dan tenaga honorer tidak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.

Selain THR, perangkat desa dan honorer juga tak mendapatkan gaji ke-13.

Tito menjelaskan, tidak ada aturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk komponen tersebut.

Baca Juga : Cihuy! THR PNS Full 100 Persen Tahun Ini, Cair H-10 Lebaran 2024

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak menganggarkan THR bagi perangkat desa di masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Untuk perangkat desa aturannya tidak termasuk dalam pemberian tunjangan yang diberikan pemerintah daerah," kata Tito, dalam konferensi pers pada Jumat, 15 Maret 2024.

Kendati demikian, kata Tito, perangkat desa biasanya mendapatkan THR dari alokasi dana desa.

"Nanti kami akan bicarakan dengan asosiasinya, kita prinsipnya ingin mensejahterakan tapi jangan memberatkan dana desa," ujar Tito.

Pada kesempatan yang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tenaga honorer tidak mendapatkan THR ataupun gaji ke-13.

Baca Juga : Kapan THR Lebaran PNS Cair? Ini Bocoran Menkeu Sri Mulyani

"Kami sampaikan honorer tidak dapat. Kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," katanya.

Adapun daftar penerima THR dan gaji ke-13 ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link