Beranda / News

Telan Korban Jiwa, Kemenhub Larang Operator Bus Pakai Klakson Telolet 

news.terasjakarta.id - Rabu, 20 Maret 2024 | 15:56 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
PO Bus Rosalia Indah single decker

Kemenhub melarang operator bus memasang klakson telolet. (Foto: Instagram @laksanabus)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang semua operator bus menggunakan klakson telolet.

Pasalnya penggunaan klakson telolet dapat menimbulkan efek negatif terkait keselamatan di jalan.

Untuk diketahui, belum lama ini ada seorang bocah yang tewas terlindas bus saat meminta sopir membunyikan klakson telolet di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

Baca Juga : Innalillahi! Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus AKAP saat Minta Klakson Telolet

Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan pun sampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.

Danto menyampaikan, berdasarkan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pihaknya mengeluarkan larangan penggunaan klakson telolet.

Pasalanya klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Danto melalui keterangan resminya pada Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga : Kemenhub Ungkap Alasan Boeing 737-9 MAX Milik Lion Air Dilarang Terbang

Tak hanya itu, Kemenhub juga mengimbau seluruh penguji agar tak meluluskan kendaraan angkutan umum yang memasang klakson telolet.

Adapun aturan terkait penggunaan klakson telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," terang Danto.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kata Danto akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak, yang meminta membunyikan klakson telolet.

Baca Juga : Kemenhub Mendadak Setop Uji Coba LRT Jabodebek Hari Ini, Ada Apa?

Karena hal itu berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," pungkas Danto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link