Beranda / News

THR PNS 2024 Cair 100 Persen Mulai Hari ini 22 Maret, Ini Komponen dan Besarannya!

news.terasjakarta.id - Jumat, 22 Maret 2024 | 16:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
THR PNS hingga pensiunan 2024 cair 100 persen mulai hari ini, Jumat, 22 Maret 2024. Simak komponen dan besarannya! (ilustrasi : terasjakarta.id)

THR PNS hingga pensiunan 2024 cair 100 persen mulai hari ini, Jumat, 22 Maret 2024. Simak komponen dan besarannya! (ilustrasi : terasjakarta.id)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan mulai cair hari ini, Jumat, 22 Maret 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan bahwa THR tersebut dikirim ke rekening masing-masing.

Sedangkan untuk pensiunan, dana THR akan dikirimkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baca Juga : Cihuy! THR PNS Full 100 Persen Tahun Ini, Cair H-10 Lebaran 2024

"Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," kata Deni kepada pada Jumat, 22 Maret 2024.

Sedangkan pencairan THR untuk pegawai pemerintahan aktif akan dilakukan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing.

"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," tutur Deni.

Tahun ini, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS hingga pensiunan.

Lebih rincinya, Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Kabar baiknya lagi, pemerintah menetapkan ketentuan besaran THR tahun ini dibayarkan 100 persen.

Hal ini menjadi yang pertama kali sejak masa pandemi Covid-19, di mana, ASN, TNI/Polri, dan pensiunan tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 secara utuh untuk dialihkan pada penanganan pandemi.

Baca Juga : Alhamdulillah! THR PNS 2024 Cair Full 100 Persen usai 4 Tahun, Cek Besarannya

Ketentuan terbaru mengenai besaran THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan utuh ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 melalui PP No. 14 Tahun 2024.

Sebagai informasi, terdapat beberapa komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 PNS, berikut penjelasan lengkapnya.

Komponen Besaran THR PNS 2024

1. Gaji Pokok

Komponen utama THR PNS adalah gaji pokok yang besarannya berbeda-beda berdasarkan golongan.

Terbaru pada tahun 2024, pemerintah menaikan besaran gaji pokok PNS sebesar 8 persen, di antaranya sebagai berikut.

  • Gaji Pokok PNS 2024 Golongan I
    • Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
    • Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
    • Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
    • Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
  • Gaji Pokok PNS 2024 Golongan II
    • Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
    • Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
    • Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
    • Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
  • Gaji Pokok PNS 2024 Golongan III
    • Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
    • Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
    • Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
    • Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
  • Gaji Pokok PNS 2024 Golongan IV
    • Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
    • Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
    • Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
    • Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
    • Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki suami/istri dan anak akan mendapatkan tunjangan.

Tunjangan suami/istri PNS sebesar 5 persen gaji pokok.

Sedangkan tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak.

Tunjangan anak ini diberikan hanya sampai anak ketiga.

3. Tunjangan Makan

Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 mengatur terkait tunjangan makan yang diberikan kepada PNS dengan besaran berikut ini.

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari
  • TNI/Polri: Rp 60.000 per hari

4. Tunjangan Umum

Tunjangan umum hanya diberikan kepada pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural.

Tunjangan ini juga tidak ditujukan kepada penerima tunjangan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006, berikut besaran tunjangan umum PNS.

  • Golongan I: Rp175.000
  • Golongan II: Rp180.000
  • Golongan III: Rp185.000
  • Golongan IV: Rp190.000

5. Tunjangan Jabatan

Berbeda dengan tunjangan umum, tunjangan jabatan diberikan kepada PNS jenjang eselon.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, berikut besaran tunjangan jabatan.

  • Eselon Ia: Rp5.500.000
  • Eselon Ib: Rp4.375.000
  • Eselon IIa: Rp3.250.000
  • Eselon IIb: Rp2.025.000
  • Eselon IIIa: Rp1.260.000
  • Eselon IIIb: Rp980.000
  • Eselon IVa: Rp540.000
  • Eselon IVb: Rp490.000

6. Tunjangan Kinerja

Komponen terakhir THR PNS 2024 adalah tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda berdasarkan kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Adapun ketentuan mengenai tunjangan kinerja tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tukin tertinggi yakni untuk jenjang Eselon I sebesar Rp117.375.000.

Sedangkan tukin terendah untuk jabatan pelaksana sebesar Rp5.361.800.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link