Beranda / News

1.578 Polisi Amankan Demo Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari ini, Ada Rekayasa Lalu Lintas

news.terasjakarta.id - Kamis, 28 Maret 2024 | 12:13 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
rekayasa lalul intas,demo,patung kuda,Sebanyak 1.578 polisi amankan demo sidang sengketa Pilpres 2024 serta memberlakukan rekayasa lalu lintas.

Sebanyak 1.578 polisi amankan demo sidang sengketa Pilpres 2024 serta memberlakukan rekayasa lalu lintas. (Foto: X @TMCPoldaMetro)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 1.578 personel gabungan untuk mengawal sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis, 28 Maret 2024.

Pada sidang sengketa Pilpres 2024 ini, pihaknya bertugas mengamankan bagian dalam dan luar sisi gedung MK.

Selain itu, polisi juga menyiapkan lokasi untuk massa menyampaikan aspirasi di sekitar Patung Kuda.

Baca Juga : 8 Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Demo di Patung Kuda Hari Ini

Atas adanya kegiatan di kawasan Patung Kuda ini, pihaknya juga memberlakukan rekayasa lalu lintas.

Dalam hal ini, Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka ditutup sementara.

Hal ini disampaikan melalui akun X @TMCPoldaMetro.

"Kamis 28 Maret 2024 pukul 07.55 Polri Dit Lantas PM melakukan pengalihan arus sementara di sekitaran Bundaran Patung Kuda Monas antisipasi giat penyampaian pendapat," cuit @TMCPoldaMetro.

Pengguna jalan pun yang akan menuju arah Harmoni dialihkan menuju Jalan Budi Kemuliaan.

Baca Juga : Demo di Patung Kuda Hari Ini, Lalin Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Sementara itu, Jalan Medan Merdeka Barat arah Bundaran HI juga telah ditutup.

Adapun Jalan Medan Merdeka Selatan masih dapat dilalui sehingga pengendara dapat menjadikannya sebagai jalan alternatif.

Rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional dengan melihat perkembangan di lokasi.

Di samping itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengimbau agar massa unjuk rasa tetap memperhatikan hak masyarakat lain.

"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” tegas dia.

Di sisi lain, Susatyo juga mengarahkan personelnya agar selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan, serta bersikap humanis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link