Beranda / News

Viral! Pembunuhan Pedagang Baju di Tangerang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

news.terasjakarta.id - Selasa, 2 April 2024 | 15:05 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Viral kasus pembunuhan pedagang baju di Tangerang hingga pelaku terancam penjara seumur hidup. (ist)

Viral kasus pembunuhan pedagang baju di Tangerang hingga pelaku terancam penjara seumur hidup. (ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan pedagang baju di Tangerang.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin, 1 April 2024.

Wanita berinisial RA tewas akibat ditusuk oleh wanita ND (43).

Baca Juga : Kronologi Penemuan Bocah Tewas Bersimbah Darah di Perumahan Elit Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan!

Peristiwa dugaan pembunuhan terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @infotangerangkota.

Dalam video yang diunggah, pelaku berada di dalam mobil sedan warna putih.

Pelaku tampak mengeluarkan senjata tajam saat warga sekitar menghalangi mobilnya saat hendak kabur.

Baca Juga : Paman Bakar Rumah untuk Tutupi Pembunuhan Keponakan Sendiri di Tanjung Priok

Namun, pelaku berhasil kabur dengan mengendarai mobilnya tersebut.

Sementara itu, korban penusukan terlihat di depan ruko baju.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan saat ini pelaku telah ditangkap.

"Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Kelapa Dua sudah berhasil mengamankan pelaku seorang perempuan inisial DN," kata Agil dalam keterangannya.

Agil menjelaskan pembunuhan pedagang baju di Tangerang bermula saat korban yang diduga bekerja menjaga toko pakaian tengah mengepel lantai.

Kemudian, pelaku masuk ke dalam ruko dengan memakai sandal dan korban pun lanas menegurnya.

Akan tetapi, pelaku diduga tak terima dengan teguran dan mengucapkan kata-kata kasar.

Hingga akhirnya korban dan pelaku terlibat cekcok mulut.

Pelaku tak lama mengambil senjata tajam jenis samurai di dalam mobil.

Usai mengambil senjata tajam, pelaku kembali ke ruko dan langsung menusuk korban.

Korban ditusuk pelaku sebanyak satu kali di bagian perut.

"Melihat kejadian tersebut, saksi sempat memegang sajam tetapi pelaku langsung melarikan diri dengan mobil dan sempat dikejar oleh Gojek tetapi tidak tertangkap," tuturnya.

Meski begitu, pelaku berhasil dihentikan warga di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Pelaku pembunuhan pedagang baju di Tangerang berhasil ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari rumah kerabatnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa menyampaikan pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.

Wanita berinisial RA yang melakukan pembunuhan pedagang baju di Tangerang terjerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link